Aktivis Said Didu yang dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan kantor hukum.
"Tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu," tulis Tim Advokasi Korban Penggusuran yang berisi 200 aktivis dan tokoh nasional, serta 6 kantor hukum dalam surat pernyataannya, Senin, 18 November 2024.
Enam kantor hukum yang akan mengadvokasi Said Didu antara lain Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).
Dijelaskan dalam surat, perbuatan Said Didu membantu warga pesisir Tangerang yang tergusur PSN PIK-2 merupakan bentuk penegakkan konstitusional. Tetapi sayangnya Said Didu malah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Negara wajib melindungi hak konstitusional warga negara dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Said Didu. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'," kata koalisi ini.
"Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia berbunyi: 'Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas batas'," sambungnya.
Koalisi memandang, sejak awal rangkaian proses hukum terhadap Said Didu diduga bertujuan untuk membungkam kritik keras terhadap implementasi kebijakan PSN PIK-2.
"Alih-alih dihentikan, proses hukum ini justru terus berlanjut. Dalam perkembangan yang terbaru, Said Didu justru dipanggil oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada 19 November 2024," sambungnya menerangkan.
Koalisi mendapati informasi mengenai pemanggilan Said Didu akan meminta keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Karena itu, terkait dengan proses hukum terhadap Said Didu tersebut, Koalisi berpandangan ada masalah di tubuh penegak hukum, karena telah menyoal kebebasan berpendapat warga negara dalam menyuarakan kepentingan umum.
"Proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," urainya.
Dalam konteks ini, koalisi menilai pemerintah seharusnya berposisi sebagai pemangku kewajiban (duty bearer), yang berarti negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM dan hak konstitusional warga negara.
"Oleh karenanya, segala macam gangguan atau intervensi terhadap pendapat atau ekspresi individu, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Termasuk di dalamnya gangguan atau intervensi yang dilakukan melalui suatu proses hukum," tambah Koalisi dalam surat pernyataannya.