Sahbirin Noor usai memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel saat masih menjabat Gubernur, Senin, 11 November 2024/Istimewa
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin, 18 November 2024, tim penyidik memanggil Sahbirin Noor dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa kepada wartawan, Senin siang, 18 November 2024.
Namun, hingga pukul 11.50 WIB, kata Tessa, Sahbirin Noor belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.
Nama Sahbirin Noor mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Provinsi Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024. Sebanyak 17 orang diamankan KPK saat itu.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.
KPK kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.
Namun demikian, pada Selasa, 12 November 2024, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor selaku pemohon, melawan KPK selaku termohon.
Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang. Untuk itu, Hakim menyatakan Sprindik atas nama Sahbirin Noor tidak sah.