Hak pasangan calon yang bertarung di Pilkada Medan 2024 untuk disosialisasikan kepada masyarakat melalui iklan terkesan diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Hal ini karena KPU Medan belum melakukan sosialisasi pasangan calon peserta Pilkada Medan dalam bentuk iklan melalui media massa sesuai waktu yang ditetapkan berdasarkan ketersediaan anggaran.
Ihwal kewajiban KPU Medan dalam menayangkan sosialisasi pasangan calon dalam bentuk iklan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terkait Pilkada Medan 2024, penganggaran untuk sosialisasi paslon dalam bentuk iklan ini sudah diajukan dalam Rencana Anggaran Bersama (RAB) oleh KPU Medan periode 2018-2023 dan sudah disetujui dengan anggaran sebesar Rp 1.820.000.000 untuk media cetak dan elektronik.
Rinciannya yakni untuk Media Cetak dengan nilai pagu sebesar Rp 700 juta.
Sedangkan untuk media elektronik yakni televisi memiliki nilai pagu anggaran Rp 420 juta. Untuk media radio dengan nilai pagu Rp 210 juta. Kemudian, untuk media online Rp 490 juta.
Salah seorang warga, S Sinaga mengatakan secara khusus untuk media online ini, KPU Medan sudah menghilangkan hak Paslon untuk disosialisasikan dalam 14 hari.
“Hari ini Minggu sudah tanggal 17 November, sementara pencoblosan tanggal 27 november. Artinya tinggal 10 hari lagi, kan iklan itu juga harus dipotong masa tenang mulai 24 november. Artinya hampir pada semua media itu KPU sudah menghilangkan hak kampanye paslon,” ungkapnya.