Berita

KPU Kota Medan/Ist

Politik

Anggaran Iklan Rp 1,8 M Tak Disentuh, KPU Medan ‘Hilangkan’ Hak Paslon

MINGGU, 17 NOVEMBER 2024 | 15:31 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Hak pasangan calon yang bertarung di Pilkada Medan 2024 untuk disosialisasikan kepada masyarakat melalui iklan terkesan diabaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Hal ini karena KPU Medan belum melakukan sosialisasi pasangan calon peserta Pilkada Medan dalam bentuk iklan melalui media massa sesuai waktu yang ditetapkan berdasarkan ketersediaan anggaran.

Ihwal kewajiban KPU Medan dalam menayangkan sosialisasi pasangan calon dalam bentuk iklan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 


Terkait Pilkada Medan 2024, penganggaran untuk sosialisasi paslon dalam bentuk iklan ini sudah diajukan dalam Rencana Anggaran Bersama (RAB) oleh KPU Medan periode 2018-2023 dan sudah disetujui dengan anggaran sebesar Rp 1.820.000.000 untuk media cetak dan elektronik.

Rinciannya yakni untuk Media Cetak dengan nilai pagu sebesar Rp 700 juta.
Sedangkan untuk media elektronik yakni televisi memiliki nilai pagu anggaran Rp 420 juta. Untuk media radio dengan nilai pagu Rp 210 juta. Kemudian, untuk media online Rp 490 juta.
Salah seorang warga, S Sinaga mengatakan secara khusus untuk media online ini, KPU Medan sudah menghilangkan hak Paslon untuk disosialisasikan dalam 14 hari.

“Hari ini Minggu sudah tanggal 17 November, sementara pencoblosan tanggal 27 november. Artinya tinggal 10 hari lagi, kan iklan itu juga harus dipotong masa tenang mulai 24 november. Artinya hampir pada semua media itu KPU sudah menghilangkan hak kampanye paslon,” ungkapnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya