Berita

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata/Ist

Nusantara

Surat Terbuka ASN, Momentum Evaluasi Kadis Parekraf DKI

MINGGU, 17 NOVEMBER 2024 | 09:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melayangkan surat terbuka kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. 

Dalam surat bertajuk “Melawan Feodalisme Firaun di Dinas Parekraf”, ASN tersebut menyoroti dugaan praktik kepemimpinan otoriter yang dilakukan Kepala Dinas Parekraf, Andhika Permata.

Surat itu berisi keluhan tentang gaya kepemimpinan yang dianggap tidak profesional, diskriminatif, dan feodal. ASN tersebut juga mengungkap bahwa Kepala Dinas kerap menunjukkan sikap otoriter serta menolak dialog dengan bawahan.


Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, menilai  surat terbuka tersebut lebih mirip surat kaleng yang sangat subjektif.

"Sebaiknya penulis surat memakai jalur resmi dulu untuk komplain pekerjaan seperti ini," katanya kepada RMOL, Minggu 17 November 2024.

Kendati begitu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap pengaduan ini menjadi bahan introspeksi bagi pihak terkait, termasuk Andhika Permata.

"hal-hal seperti ini bagus untuk bahan introspeksi dari pejabat yang bersangkutan," kata Taufik.

Taufik mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Parekraf telah memberikan klarifikasi kepada Pimpinan Pemprov dan DPRD terkait surat tersebut. 

"Menurut info, Kadis Parekraf sudah membuat laporan ke Kepolisian tentang fitnah dan pencemaran nama baik," tandas Taufik.



Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya