Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Said Didu Dipolisikan, Mahfud MD Ingatkan Polisi Profesional

SABTU, 16 NOVEMBER 2024 | 17:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mendapat dukungan dari tokoh publik, karena membantu warga wilayah Tangerang yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2).

Salah satunya disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melalui akan media sosial X-nya, dikutip Sabtu, 16 November 2024.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan Mahfud MD, yakni mencegah upaya kriminalisasi terhadap Said Didu oleh oknum-oknum tertentu melalui jalur hukum yang tidak tegak dengan aturan yang telah ada.


Pasalnya, Mahfud mendapat informasi kalau Said Didu telah dilaporkan sejumlah kelompok ke polisi, padahal yang dilakukannya mendukung warga sekitar pesisir Tangerang yang tergusur proyek PIK-2 untuk mendapatkan haknya.

"Said menyuarakan rasa ketidakadilan dalam pembebasan tanah PIK 2 di Banten. Karena PIK 2 dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) harga/pengganti tanah hanya sekitar Rp 50.000/meter persegi," ujar Mahfud.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, perjuangan Said Didu membela warga pesisir Tangerang bukan tanpa alasan. Tetapi karena terdapat persoalan serius yang terkait ketidakadilan hak-hak warga terdampak tidak sesuai.

Sebagai perbandingannya, Mahfud menyebutkan kemampuan belanja pegawai atau petugas proyek PIK-2 ketika bertugas, yakni lebih besar nilainya ketimbang penggantian uang rugi tanah penggusuran.

"Petugas yang membebaskan/meratakan tanah bisa minum es yang sekali beli seharga 100.000," sambungnya menyebutkan.

Oleh karena itu, Mahfud MD mengingatkan kepada polisi untuk bertindak sebagaimana mestinya terhadap Said Didu yang bakal diperiksa pada 19 November 2024.

"Menindaklanjuti laporan adalah tugas polisi agar semua clear. Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi, dan mengkritik seperti yang dilakukan Didu adalah hak konstitusional," kata Mahfud.

"Jadi Polisi harus profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan harus dijadikan kasus pidana," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyinggung salah satu pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang isinya pengingat bagi penegak hukum agar tidak menyalahgunakan wewenang.

"Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, 'jangan halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya karena tugas intel adalah menginteli musuh negara," demikian Mahfud menutup.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya