Berita

Kepengurusan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) bersama pimpinan PPP/Ist

Politik

Sayap PPP Protes ke Menteri Hukum Imbas Dualisme Organisasi

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 23:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gejolak kepengurusan terjadi di salah satu badan otonom PPP, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK). Hal ini disebabkan munculnya SK Menkumham Nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang mengesahkan Tommy Adrian Firman dan Toto Yuwono sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.

SK Menkumham ini membuat GPK mengalami dualisme kepengurusan. Sebab sebelumnya sudah ada SK Menkumham Nomor AHU.-0001925.AH.01.08 Tahun 2022 yang mengesahkan kepengurusan Imam Fauzan Amir Uskara dan M. Thobahul Afthoni sebagai Ketum dan Sekjen GPK.

Munculnya SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai prosedur ini membuat Imam Fauzan dan Afthoni melaporkan Menteri Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. 


“SK tertanggal 3 Oktober 2024 tersebut disebut tidak sah dan cacat formil mengingat diajukan tanpa melalui mekanisme permusyawaratan yang diatur AD/ART GPK,” kata Afthoni dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 15 November 2024.

“Kami heran, apa dasar Menkumham kok bisa menerbitkan Keputusan seperti itu. Padahal kami tidak pernah melakukan rapat maupun permusyawaratan apapun untuk penggantian pengurus. Kami masih aktif dan kami juga tidak pernah mengundurkan diri,” ungkapnya. 

Afthoni yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PPP Bidang Pemuda ini menilai bahwa sebagai pejabat pemerintahan, Menkumham tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan sebuah keputusan. 

“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,“ tegasnya. 

GPK menilai bahwa Menteri Hukum telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara. Karena sebelumnya yaitu pada tanggal 17 Oktober 2024 GPK telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum namun hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 10 hari kerja Pejabat yang berwenang belum memberikan jawaban atau keputusan. 

“Kami menilai Kementerian Hukum melanggar UU, karena jelas diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 30 tahun 2014 bahwa Pejabat Pemerintahan diberikan batas waktu paling lambat 10 hari kerja dan jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan maka surat keberatan dianggap dikabulkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) menyampaikan Banding Administrasi dan memohon dengan segala hormat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerintahkan kepada Menteri Hukum agar menjalankan perintah Undang-undang. 

“Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri untuk mematuhi undang-undang. Kami mengadu karena ingin hukum ditegakkan karena hal ini senapas dengan visi Presiden terhadap penegakan hukum. Apalagi ini Menteri Hukum harusnya berada paling depan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya