Berita

Kepengurusan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) bersama pimpinan PPP/Ist

Politik

Sayap PPP Protes ke Menteri Hukum Imbas Dualisme Organisasi

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 23:49 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gejolak kepengurusan terjadi di salah satu badan otonom PPP, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK). Hal ini disebabkan munculnya SK Menkumham Nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang mengesahkan Tommy Adrian Firman dan Toto Yuwono sebagai Ketua Umum dan Sekjen GPK.

SK Menkumham ini membuat GPK mengalami dualisme kepengurusan. Sebab sebelumnya sudah ada SK Menkumham Nomor AHU.-0001925.AH.01.08 Tahun 2022 yang mengesahkan kepengurusan Imam Fauzan Amir Uskara dan M. Thobahul Afthoni sebagai Ketum dan Sekjen GPK.

Munculnya SK Menkumham nomor AHU-0001500.AH.01.08 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai prosedur ini membuat Imam Fauzan dan Afthoni melaporkan Menteri Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. 


“SK tertanggal 3 Oktober 2024 tersebut disebut tidak sah dan cacat formil mengingat diajukan tanpa melalui mekanisme permusyawaratan yang diatur AD/ART GPK,” kata Afthoni dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat, 15 November 2024.

“Kami heran, apa dasar Menkumham kok bisa menerbitkan Keputusan seperti itu. Padahal kami tidak pernah melakukan rapat maupun permusyawaratan apapun untuk penggantian pengurus. Kami masih aktif dan kami juga tidak pernah mengundurkan diri,” ungkapnya. 

Afthoni yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PPP Bidang Pemuda ini menilai bahwa sebagai pejabat pemerintahan, Menkumham tidak teliti dan tidak cermat dalam menerbitkan sebuah keputusan. 

“Menkumham menerbitkan keputusan tanpa melakukan verifikasi dan cek fakta terlebih dahulu,“ tegasnya. 

GPK menilai bahwa Menteri Hukum telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara. Karena sebelumnya yaitu pada tanggal 17 Oktober 2024 GPK telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Hukum namun hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 10 hari kerja Pejabat yang berwenang belum memberikan jawaban atau keputusan. 

“Kami menilai Kementerian Hukum melanggar UU, karena jelas diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 30 tahun 2014 bahwa Pejabat Pemerintahan diberikan batas waktu paling lambat 10 hari kerja dan jika dalam batas waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan maka surat keberatan dianggap dikabulkan,” jelasnya.

Atas dasar itu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) menyampaikan Banding Administrasi dan memohon dengan segala hormat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memerintahkan kepada Menteri Hukum agar menjalankan perintah Undang-undang. 

“Kami juga memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar memerintahkan kepada menteri untuk mematuhi undang-undang. Kami mengadu karena ingin hukum ditegakkan karena hal ini senapas dengan visi Presiden terhadap penegakan hukum. Apalagi ini Menteri Hukum harusnya berada paling depan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya