Berita

Ajudan Kaesang Pangarep menenteng papper bag diduga berisi tas mewah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali/Repro

Hukum

Bea Cukai Digugat Buntut Tas Mewah Kaesang

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bea Cukai Surakarta digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta buntut tas mewah yang dibawa Kaesang Pangarep dari luar negeri.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi mengatakan, gugatan tersebut dipicu video viral yang menunjukkan Kaesang menenteng tas mewah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, sekitar September 2023.


"Maksud dari gugatan ini adalah agar Bea Cukai Surakarta memeriksa tas tersebut. Karena setiap orang dari luar negeri yang membawa barang harus membayar bea cukai, termasuk para TKI dan pelancong," kata Arif Sahudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 15 November 2024.

Gugatan tersebut telah memasuki sidang pertama pada Kamis, 14 November 2024. Di sidang tersebut, Bea Cukai Surakarta tidak hadir dengan alasan akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait.

Bea Cukai Surakarta baru bisa hadir pada persidangan berikutnya, yakni Kamis, 5 Desember 2024.

"Kami hanya ingin ketertiban aturan. Siapa pun yang membawa barang dari luar negeri harus membayar bea cukai. Apalagi, saat ini pemerintah membutuhkan pemasukan yang cukup besar. Ya, ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Kementerian Keuangan," terang Arif.

Penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan itu dilayangkan pada Selasa, 5 November 2024 terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Skt.

Dalam gugatan itu, pihak termohon adalah Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta.
 
Dalam petitumnya dijelaskan, para pemohon melihat video viral yang memperlihatkan Kaesang di Bandara Adi Sumarmo masuk dalam kendaraan mobil yang berada di apron bandara.

Masih berdasarkan rekaman video, Kaesang langsung menuju ke mobil, sementara seorang ajudan membawa oleh-oleh paper bag berwarna putih diduga berisi tas-tas mewah tanpa pemeriksaan Bea Cukai.

"Bahwa dengan tidak dilakukan penindakan oleh termohon sebagaimana tugas dan fungsi berdasarkan PMK 203/2017 dan PMK 188/PMK.01/2016, maka termohon telah menghentikan penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," bunyi petitumnya.

Atas dasar itu, Bea Cukai Surakarta dianggap melawan hukum dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon juga meminta hakim memerintahkan Bea Cukai memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan perkara tersebut tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya