Berita

Ajudan Kaesang Pangarep menenteng papper bag diduga berisi tas mewah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali/Repro

Hukum

Bea Cukai Digugat Buntut Tas Mewah Kaesang

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bea Cukai Surakarta digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta buntut tas mewah yang dibawa Kaesang Pangarep dari luar negeri.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi mengatakan, gugatan tersebut dipicu video viral yang menunjukkan Kaesang menenteng tas mewah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, sekitar September 2023.


"Maksud dari gugatan ini adalah agar Bea Cukai Surakarta memeriksa tas tersebut. Karena setiap orang dari luar negeri yang membawa barang harus membayar bea cukai, termasuk para TKI dan pelancong," kata Arif Sahudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 15 November 2024.

Gugatan tersebut telah memasuki sidang pertama pada Kamis, 14 November 2024. Di sidang tersebut, Bea Cukai Surakarta tidak hadir dengan alasan akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait.

Bea Cukai Surakarta baru bisa hadir pada persidangan berikutnya, yakni Kamis, 5 Desember 2024.

"Kami hanya ingin ketertiban aturan. Siapa pun yang membawa barang dari luar negeri harus membayar bea cukai. Apalagi, saat ini pemerintah membutuhkan pemasukan yang cukup besar. Ya, ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Kementerian Keuangan," terang Arif.

Penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan itu dilayangkan pada Selasa, 5 November 2024 terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Skt.

Dalam gugatan itu, pihak termohon adalah Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta.
 
Dalam petitumnya dijelaskan, para pemohon melihat video viral yang memperlihatkan Kaesang di Bandara Adi Sumarmo masuk dalam kendaraan mobil yang berada di apron bandara.

Masih berdasarkan rekaman video, Kaesang langsung menuju ke mobil, sementara seorang ajudan membawa oleh-oleh paper bag berwarna putih diduga berisi tas-tas mewah tanpa pemeriksaan Bea Cukai.

"Bahwa dengan tidak dilakukan penindakan oleh termohon sebagaimana tugas dan fungsi berdasarkan PMK 203/2017 dan PMK 188/PMK.01/2016, maka termohon telah menghentikan penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," bunyi petitumnya.

Atas dasar itu, Bea Cukai Surakarta dianggap melawan hukum dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon juga meminta hakim memerintahkan Bea Cukai memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan perkara tersebut tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Sinopsis Bapak Paling Jujur, Film Komedi Satir Politik Dibintangi Andovi Da Lopez

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:29

KPK Amankan Uang Rp1 Miliar saat OTT Bupati Klaten

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:26

Profil Letjen Kristomei Sianturi, Kepala BNPB yang Baru Dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:13

Danantara Guyur Rp1,79 Triliun per Tahun untuk Beasiswa Dokter Spesialis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:06

Utang Subsidi Pemerintah ke PT Pupuk Indonesia Bengkak

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:55

20 Orang Terjaring OTT KPK, Ada Bupati Klaten hingga ASN BPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45

Survei Adidaya Institute: Mayoritas Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:43

Jalur Darat dan Sumur Bor Disiapkan untuk Tangani Karhutla Tanjung Puting

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34

JXB Perkuat Promosi Pariwisata Menuju 5 Abad Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:26

Kopdes Merah Putih Pekerjaan Besar Lintas Kementerian dan BUMN

Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:23

Selengkapnya