Berita

Ajudan Kaesang Pangarep menenteng papper bag diduga berisi tas mewah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali/Repro

Hukum

Bea Cukai Digugat Buntut Tas Mewah Kaesang

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 17:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bea Cukai Surakarta digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta buntut tas mewah yang dibawa Kaesang Pangarep dari luar negeri.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi mengatakan, gugatan tersebut dipicu video viral yang menunjukkan Kaesang menenteng tas mewah di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, sekitar September 2023.

"Maksud dari gugatan ini adalah agar Bea Cukai Surakarta memeriksa tas tersebut. Karena setiap orang dari luar negeri yang membawa barang harus membayar bea cukai, termasuk para TKI dan pelancong," kata Arif Sahudi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 15 November 2024.

Gugatan tersebut telah memasuki sidang pertama pada Kamis, 14 November 2024. Di sidang tersebut, Bea Cukai Surakarta tidak hadir dengan alasan akan berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait.

Bea Cukai Surakarta baru bisa hadir pada persidangan berikutnya, yakni Kamis, 5 Desember 2024.

"Kami hanya ingin ketertiban aturan. Siapa pun yang membawa barang dari luar negeri harus membayar bea cukai. Apalagi, saat ini pemerintah membutuhkan pemasukan yang cukup besar. Ya, ini juga sebagai bentuk dukungan kepada Kementerian Keuangan," terang Arif.

Penelusuran redaksi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan itu dilayangkan pada Selasa, 5 November 2024 terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Skt.

Dalam gugatan itu, pihak termohon adalah Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta.
 
Dalam petitumnya dijelaskan, para pemohon melihat video viral yang memperlihatkan Kaesang di Bandara Adi Sumarmo masuk dalam kendaraan mobil yang berada di apron bandara.

Masih berdasarkan rekaman video, Kaesang langsung menuju ke mobil, sementara seorang ajudan membawa oleh-oleh paper bag berwarna putih diduga berisi tas-tas mewah tanpa pemeriksaan Bea Cukai.

"Bahwa dengan tidak dilakukan penindakan oleh termohon sebagaimana tugas dan fungsi berdasarkan PMK 203/2017 dan PMK 188/PMK.01/2016, maka termohon telah menghentikan penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," bunyi petitumnya.

Atas dasar itu, Bea Cukai Surakarta dianggap melawan hukum dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon juga meminta hakim memerintahkan Bea Cukai memanggil Kaesang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan perkara tersebut tersebut.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya