Berita

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya/RMOLJabar

Hukum

Ketua DPD Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya Diperiksa KPK, Soal Apa?

JUMAT, 15 NOVEMBER 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya, mendapat giliran diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Edwin terkait kasus dugaan suap pengadaan atau pekerjaan Bandung Smart City yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 15 November 2024, tim penyidik memanggil Edwin Sanjaya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 15 November 2024.


Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 8 orang saksi lainnya. Yakni Oki Ariesyana selaku wiraswasta, Tana Rusmana selaku PNS, Dani Nurahmat selaku Kepala Bidang PPSMP Pemkot Bandung.

Selanjutnya, Wahid Subagja selaku ajudan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung, Priyo Effendi selaku Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang, Alt Wahidin selaku swasta, Salmiah Rambe selaku anggota DPRD Kota Bandung, dan Rastiadi selaku swasta.

Pada September 2024, KPK menahan 5 orang tersangka baru dalam kasus suap Bandung Smart City. Yaitu Ema Sumarna selaku mantan Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, dan 3 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana dkk yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City. Dalam pengadaan itu, Ema Sumarna diduga menerima uang Rp1 miliar, sementara 4 mantan anggota DPRD menerima uang total sekitar Rp1 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya