Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya/RMOLJabar
Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung, Edwin Sanjaya, mendapat giliran diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan Edwin terkait kasus dugaan suap pengadaan atau pekerjaan Bandung Smart City yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Jumat, 15 November 2024, tim penyidik memanggil Edwin Sanjaya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang, 15 November 2024.
Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 8 orang saksi lainnya. Yakni Oki Ariesyana selaku wiraswasta, Tana Rusmana selaku PNS, Dani Nurahmat selaku Kepala Bidang PPSMP Pemkot Bandung.
Selanjutnya, Wahid Subagja selaku ajudan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung, Priyo Effendi selaku Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang, Alt Wahidin selaku swasta, Salmiah Rambe selaku anggota DPRD Kota Bandung, dan Rastiadi selaku swasta.
Pada September 2024, KPK menahan 5 orang tersangka baru dalam kasus suap Bandung Smart City. Yaitu Ema Sumarna selaku mantan Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, dan 3 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana dkk yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City. Dalam pengadaan itu, Ema Sumarna diduga menerima uang Rp1 miliar, sementara 4 mantan anggota DPRD menerima uang total sekitar Rp1 miliar.