Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong/Repro

Politik

Endorse Prabowo ke Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, turut dikomentari salah satu pimpinan Komisi II DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menilai, keterlibatan Prabowo dalam kampanye Luthfi-Yasin dipolitisasi oleh pihak-pihak yang menjadi lawan dalam kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

Menurutnya, dari isu yang beredar terdapat framing yang berkaitan dengan dukungan Presiden Prabowo Luthfi-Yasin yang seolah sikap Presiden Prabowo tersebut melanggar UU. Padahal dari kerangka hukum pemilu, hal itu tidak sama sekali melanggar aturan apapun, baik UU Pemilu, UU Pilkada, PKPU maupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami dari Partai Gerindra punya pandangan lain terkait dengan pernyataan saudara Denny Sitorus. Soal meng-endorse calon Jawa Tengah, saya pikir tidak ada larangan bagi Presiden dan semua pejabat pemerintah setingkat menteri. Dan UU-nya sudah jelas" ujar Bahtra kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 14 November 2024.

Bahtra menjelaskan, jikapun Presiden Prabowo memberikan dukungan politiknya pada salah satu calon di Pilkada Serentak 2024, maka itu dalam kapasitasnya sebagai ketua umum partai yang fakta politiknya memang memberikan rekomendasi pencalonan terhadap paslon di Pilkada, termasuk Paslon di Pilgub Jawa Tengah.

"Pasal 299 ayat 1 (UU Pemilu) menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden juga tidak diharamkan atau diperbolehkan berkampanye selama tidak melanggar UU. Dan diperkuat lagi dalam pasal 281 ayat 1 bahwa bahwa semua pejabat publik, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati dan walikota selama tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak dalam rangka hari-hari biasa dan jika hari-hari biasa boleh cuti. Jadi tidak ada yang dilanggar," paparnya.

Sehingga menurut Bahtra jangan ada upaya mem-framing seolah video yang beredar terkait dukungan Presiden Prabowo kepada Luthfi-Yasin di Pilgub Jawa Tengah, sebagai sebuah pelanggaran dan kesalahan.

"Jadi jangan di-framing bahwa seolah-olah ketika presiden dan wakil presiden atau menteri berkampanye, seolah itu melanggar UU. Diperkuat lagi oleh PKPU No. 14 Tahun 2024, Pasal 53 juga demikian," urainya. 

"Terus putusan MK yang terakhir Nomor 52 PUU/XII/2024 (atas uji materiil) Pasal 70 ayat 2, juga UU Pilkada sudah mengatur itu bahwa tidak ada larangan. Jadi jangan buat framing seolah kalau presiden kampanye maka itu sebuah kesalahan. Kalau tidak melanggar kenapa itu dipersalahkan," demikian Bahasa menambahkan.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

Beredar Kabar Sekda DKI Jakarta Diganti

Jumat, 08 November 2024 | 15:43

UPDATE

Kemenangan Trump Dongkrak Dolar AS Capai Level Tertinggi dalam Setahun

Kamis, 14 November 2024 | 17:58

Program Transmigrasi Harus Terintegrasi Food Estate

Kamis, 14 November 2024 | 17:57

Mafia Tanah Dago Elos juga Dijerat Pasal TPPU

Kamis, 14 November 2024 | 17:37

Imbas Kasus Bahlil, Program SKSG UI Harus Diaudit

Kamis, 14 November 2024 | 17:32

Integritas Bahlil

Kamis, 14 November 2024 | 17:22

Kader Golkar Geram Beredar Berita Bohong Putusan PTUN Jakarta

Kamis, 14 November 2024 | 17:13

Ini Kunci Sukses Gregoria Tundukkan Ratchanok di Japan Masters 2024

Kamis, 14 November 2024 | 17:10

Taj Mahal dan Kuil Emas India Tertutup Kabut Asap Beracun

Kamis, 14 November 2024 | 16:55

KPK Sita Rumah Milik Wadirut PT Totalindo Eka Persada Salomo Sihombing

Kamis, 14 November 2024 | 16:52

Komisi I DPR Sebut Ancaman Medsos Jadi Tugas Wantannas

Kamis, 14 November 2024 | 16:41

Selengkapnya