Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong/Repro

Politik

Endorse Prabowo ke Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, turut dikomentari salah satu pimpinan Komisi II DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menilai, keterlibatan Prabowo dalam kampanye Luthfi-Yasin dipolitisasi oleh pihak-pihak yang menjadi lawan dalam kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

Menurutnya, dari isu yang beredar terdapat framing yang berkaitan dengan dukungan Presiden Prabowo Luthfi-Yasin yang seolah sikap Presiden Prabowo tersebut melanggar UU. Padahal dari kerangka hukum pemilu, hal itu tidak sama sekali melanggar aturan apapun, baik UU Pemilu, UU Pilkada, PKPU maupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 


"Kami dari Partai Gerindra punya pandangan lain terkait dengan pernyataan saudara Denny Sitorus. Soal meng-endorse calon Jawa Tengah, saya pikir tidak ada larangan bagi Presiden dan semua pejabat pemerintah setingkat menteri. Dan UU-nya sudah jelas" ujar Bahtra kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 14 November 2024.

Bahtra menjelaskan, jikapun Presiden Prabowo memberikan dukungan politiknya pada salah satu calon di Pilkada Serentak 2024, maka itu dalam kapasitasnya sebagai ketua umum partai yang fakta politiknya memang memberikan rekomendasi pencalonan terhadap paslon di Pilkada, termasuk Paslon di Pilgub Jawa Tengah.

"Pasal 299 ayat 1 (UU Pemilu) menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden juga tidak diharamkan atau diperbolehkan berkampanye selama tidak melanggar UU. Dan diperkuat lagi dalam pasal 281 ayat 1 bahwa bahwa semua pejabat publik, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati dan walikota selama tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak dalam rangka hari-hari biasa dan jika hari-hari biasa boleh cuti. Jadi tidak ada yang dilanggar," paparnya.

Sehingga menurut Bahtra jangan ada upaya mem-framing seolah video yang beredar terkait dukungan Presiden Prabowo kepada Luthfi-Yasin di Pilgub Jawa Tengah, sebagai sebuah pelanggaran dan kesalahan.

"Jadi jangan di-framing bahwa seolah-olah ketika presiden dan wakil presiden atau menteri berkampanye, seolah itu melanggar UU. Diperkuat lagi oleh PKPU No. 14 Tahun 2024, Pasal 53 juga demikian," urainya. 

"Terus putusan MK yang terakhir Nomor 52 PUU/XII/2024 (atas uji materiil) Pasal 70 ayat 2, juga UU Pilkada sudah mengatur itu bahwa tidak ada larangan. Jadi jangan buat framing seolah kalau presiden kampanye maka itu sebuah kesalahan. Kalau tidak melanggar kenapa itu dipersalahkan," demikian Bahasa menambahkan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya