Berita

Ilustrasi Foto/RMOL

Politik

Kader Golkar Geram Beredar Berita Bohong Putusan PTUN Jakarta

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 17:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Partai Golkar membantah pemberitaan bahwa hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar. 

Pemberitaan atau informasi yang kemarin beredar luas di media sosial tersebut merupakan berita hoax (bohong) yang tendensius dan tidak benar.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhammad Sattu Pali mengatakan perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT terkait pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar masih dalam tahap pembacaan gugatan, yang terjadwal pada Rabu, 20 November 2024 mendatang.


"Pemberitaan bahwa Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar," kata Sattu Pali kepada wartawan, Kamis, 14 November 2024.

Meski begitu, Sattu Pali mengakui bahwa Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum dari llhamsyah Ainul Mattimu memang mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di PTUN Jakarta. 

Gugatan itu mempersoalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Namun, lanjut Sattu Pali, berdasarkan informasi detail perkara terkait perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt, yang ia dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, ternyata perkara dimaksud baru mulai diperiksa pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan acara sidang pertama (pembacaan gugatan penggugat).

"Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai Minggu depan tanggal 20 November 2024. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoax," tegasnya.

Lebih lanjut, Sattu Pali mengaku pihaknya sudah membaca isi gugatan yang dilayangkan Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta. Ia meyakini, PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.

"Kami yakin bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut, karena secara hukum, Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," demikian Sattu Pali.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya