Ilustrasi pameran otomotif GIIAS/Net
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai diterapkan pada Januari 2025 berpotensi membuat daya beli masyarakat menurun. Salah satu pihak yang akan terdampak dari kenaikan PPN ini adalah para pelaku industri otomotif.
"Kenaikan PPN 12 persen memang akan menjadi tantangan besar bagi industri otomotif Indonesia karena pasti akan mengurangi daya beli konsumen dan berpotensi menekan angka penjualan. Mengingat setiap transaksi ekonomi rantai pasok dari hulu ke hilir hingga distribusi dari produsen hingga dealer dan ke konsumen akan terkena dampak bertingkat dari kenaikan PPN 12 persen tersebut," ujar pengamat otomotif, Yannes Martinus Pasaribu, saat dihubungi RMOL, Kamis, 14 November 2024.
"Sehingga kenaikan harga lebih besar dari sekadar 1 persen dan PPN yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa tertentu, serta melibatkan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP-Pengusaha Kena Pajak, dan meskipun secara formal PPN dipungut oleh PKP, beban pajak ini pada akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir melalui harga kendaraan yang mereka beli," tuturnya.
Menurut Yannes, kenaikan PPN 12 persen ini menjadi sebuah tantangan besar bagi pelaku industri otomotif di tengah kelesuan pasar yang masih belum pulih sepanjang 2024.
Yannes pun menyarankan pelaku industri menerapkan langkah-langkah strategis dan inovatif demi menjaga daya saing dan menarik minat konsumen.
"Selain menyesuaikan harga jual secara kompetitif, produsen otomotif disarankan fokus pada pengembangan produk yang lebih efisien dan ramah lingkungan, seperti BEV, yang saat ini masih memperoleh insentif pemerintah. Serta menawarkan program pembiayaan yang lebih fleksibel dan terjangkau untuk meringankan beban konsumen," paparnya.
Ditambahkan alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) ini, mengoptimalkan efisiensi operasional juga penting untuk menekan biaya produksi dan distribusi. Lalu untuk menjaga kepuasan dan loyalitas pelanggan, wajib meningkatkan layanan purnajual.
Di sisi lain, lanjut Yannes, dukungan pemerintah melalui kebijakan fiskal yang stimulatif, seperti insentif pajak tambahan bagi produsen otomotif yang memiliki fasilitas produksi dalam negeri dan pengembangan infrastruktur pendukung kendaraan listrik, akan memperkuat peralihan ke kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi dampak kenaikan PPN.
"Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk menemukan solusi jangka panjang yang dapat menjaga pertumbuhan industri otomotif dan menopang perekonomian nasional," demikian Yannes
Tarif PPN sebesar 12 persen harus dilaksanakan pada Januari 2025 sebagaimana amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan tahun ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PPN 12 persen harus dilaksanakan awal tahun depan agar APBN tetap sehat.
"Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa, bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.