Mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana/Ist
Anggota DPRD Kota Bandung hingga mantan Walikota Bandung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023.
"Tim penyidik memanggil 7 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis siang, 14 November 2024.
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Aan Andi Purnama selaku anggota DPRD Kota Bandung, Riana selaku wiraswasta, Hasan Fauzi selaku anggota DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan selaku Ketua DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.
Selanjutnya, M Salman Fauzi selaku Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yuki Syauki Al Farisi selaku LO dari Ferry Cahyadi R, dan Andri Fernando Sijabat selaku PNS di Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi lainnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," terangnya.
Dua orang yang diperiksa di Lapas Sukamiskin adalah, Dadang Darmawan selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung dan Yana Mulyana selaku Walikota Bandung periode 2022-2023.
Pada September 2024, KPK menahan 5 orang tersangka baru dalam kasus suap Bandung Smart City, Ema Sumarna selaku mantan Sekda Kota Bandung merangkap Ketua TAPD periode 2019-2024, dan 3 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, yakni Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi Rismafury serta Yudi Cahyadi.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT Walikota Bandung, Yana Mulyana dkk yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City. Dalam pengadaan itu, Ema Sumarna diduga menerima uang Rp1 miliar, dan 4 tersangka mantan anggota DPRD juga menerima uang total sekitar Rp1 miliar.