Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman/Istimewa
Komisi IV DPR RI mendukung wacana pengembalian fungsi Badan Urusan Logistik (Bulog) seperti pada awal pembentukannya.
Bulog yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog, kini akan dikembalikan sebagai badan otonom di bawah Presiden RI.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai nomenklatur Bulog. Hanya saja, ia berharap Bulog dikembalikan sebagaimana fungsi awal pembentukan.
“Soal masalah kemudian Bulog mau di bawah siapa, ya monggo saja. Tetapi, kembalikanlah dia kepada fungsi awalnya. Bahwa dia itu adalah badan urusan logistik. Maka dia punya gudang di seluruh area NKRI ini,” kata Alex saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL di ruangannya, Kamis, 14 November 2024.
Sebab, lanjut Alex, mengacu akronim Bulog saja sudah sangat jelas bahwa lembaga tersebut diciptakan untuk mengurusi logistik nasional. Sehingga tidak bisa dituntut untuk mencari profit saat mengelola logistik.
“Kita sudah rapat dengan Bulog dan saya mencoba menyederhanakannya dalam sebuah kepanjangan dari singkatan lembaga tersebut. Bulog itu kepanjangannya adalah badan urusan logistik. U-nya Urusan. Kemudian berdasarkan peraturan pemerintah dia ditaruh di bawah BUMN. Yang U-nya itu adalah Usaha. Kan ini bertolak belakang. Urusan itu lazimnya kerja rugi, kalau usaha itu kerja harus untung,” jelasnya.
Atas dasar itu, politikus PDIP ini mendorong agar Bulog dikembalikan kepada fungsi awal pembentukannya. Mengenai nantinya bakal berada di bawah BUMN atau Presiden, Alex tak mempermasalahkan hal tersebut.
“Kenapa dulu ada semangatnya seperti itu? Karena memang daerah ini tidak menghasilkan seluruh yang dibutuhkan oleh rakyat. Ada sentra-sentra dulunya. Untuk mempermudah itu maka Bulog itu namanya badan urusan logistik yang punya tempat penyimpanan di mana-mana di seluruh Indonesia. Ayo kembalikan lagi itu fungsinya,” pungkas Alex.
Perum Bulog diwancakan untuk diubah menjadi badan otonom yang berada langsung di bawah Presiden. Dengan begitu, Bulog tidak akan lagi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Nanti Bulog jadi lembaga pemerintahan lainnya, di bawah presiden. Enggak (berstatus BUMN lagi) dong," kata Direktur Utama Bulog, Wahyu Suparyono, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.