Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Kamis, 14 November 2024/RMOL
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan tegas menyebut 60 persen kasus sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia melibatkan oknum internal.
Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Kamis, 14 November 2024.
"Karena itu kalau kita ingin melakukan pemberantasan mafia tanah, selain bekerja sama dengan stakeholder yang ada di luar, kita juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas serta integritas sumber daya manusia dari teman-teman BPN," tegas Nusron.
Selain itu, Nusron menjelaskan bahwa faktor eksternal juga berkontribusi terhadap masalah ini. Sekitar 30 persen konflik disebabkan oleh pihak pemborong tanah, sedangkan 10 persen lainnya melibatkan pihak pendukung, seperti oknum kepala desa, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
"Kemudian oknum-oknum yang lain termasuk oknum-oknum Bimantara, itu singkatan dari 'bisnis makelar dan perantara' atau permata 'persatuan makelar tanah'," ungkap Nusron.
Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tak hanya memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, namun juga perlu memperkuat sistem internal serta meningkatkan kapabilitas dan integritas pejabat kementerian.
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; dan perwakilan dari TNI-Polri.