Berita

Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sesi wawancara dengan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024./RMOL

Presisi

Babak Akhir Pelarian Pelaku Spesialis Pencurian Brankas di Perumahan Elit Serpong

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 11:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelarian A dan W pelaku pencurian spesialis rumah elit di kawasan Serpong telah berakhir.

Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian brankas di Perumahan Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu dini hari, 12 November 2024 pukul 01.45 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, peran A dan W berbeda. A berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras Sumsel, kemudian W Asal Jasinga Kabupaten Bogor yang perannya penadah hasil curian.


“Dalam brankas terdapat uang tunai Rp5 miliar kemudian emas batangan 1 kilogram,” ucap Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober 2024.

Kepada penyidik, kedua pelaku turut dibantu empat orang lainnya yang kini menjadi buronan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Empat DPO tersangka yang diduga ikut serta dalam melakukan aksi pencurian di TKP,” kata Ade.

Awal pengungkapan kasus sendiri saat korban dan asisten rumah tangga mengecek kamera CCTV dan mendapati ada tiga orang berciri-ciri mengenakan hoodie, celana pendek, melewati pagar rumah dengan mengendap-endap tanpa mengenakan sandal.

Setelah itu, mereka keluar rumah dengan membawa brankas.

Dari pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejunlah barang bukti, satu Unit HP, sebelas lembar uang pecahan seratus dolar Singapura, uang pecahan Rp65 juta, satu buah handphone evercross, satu buah sepeda motor, serpihan berangkas dan dua belas pelastik pelindung emas Antam.

Kini, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancama pidana paling lama 10 tahun.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya