Berita

Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sesi wawancara dengan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024./RMOL

Presisi

Babak Akhir Pelarian Pelaku Spesialis Pencurian Brankas di Perumahan Elit Serpong

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 11:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelarian A dan W pelaku pencurian spesialis rumah elit di kawasan Serpong telah berakhir.

Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian brankas di Perumahan Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu dini hari, 12 November 2024 pukul 01.45 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, peran A dan W berbeda. A berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras Sumsel, kemudian W Asal Jasinga Kabupaten Bogor yang perannya penadah hasil curian.


“Dalam brankas terdapat uang tunai Rp5 miliar kemudian emas batangan 1 kilogram,” ucap Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober 2024.

Kepada penyidik, kedua pelaku turut dibantu empat orang lainnya yang kini menjadi buronan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Empat DPO tersangka yang diduga ikut serta dalam melakukan aksi pencurian di TKP,” kata Ade.

Awal pengungkapan kasus sendiri saat korban dan asisten rumah tangga mengecek kamera CCTV dan mendapati ada tiga orang berciri-ciri mengenakan hoodie, celana pendek, melewati pagar rumah dengan mengendap-endap tanpa mengenakan sandal.

Setelah itu, mereka keluar rumah dengan membawa brankas.

Dari pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejunlah barang bukti, satu Unit HP, sebelas lembar uang pecahan seratus dolar Singapura, uang pecahan Rp65 juta, satu buah handphone evercross, satu buah sepeda motor, serpihan berangkas dan dua belas pelastik pelindung emas Antam.

Kini, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancama pidana paling lama 10 tahun.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya