Berita

Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sesi wawancara dengan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024./RMOL

Presisi

Babak Akhir Pelarian Pelaku Spesialis Pencurian Brankas di Perumahan Elit Serpong

KAMIS, 14 NOVEMBER 2024 | 11:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelarian A dan W pelaku pencurian spesialis rumah elit di kawasan Serpong telah berakhir.

Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian brankas di Perumahan Bukit Golf, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu dini hari, 12 November 2024 pukul 01.45 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, peran A dan W berbeda. A berperan sebagai eksekutor, berasal dari Kabupaten Musi Waras Sumsel, kemudian W Asal Jasinga Kabupaten Bogor yang perannya penadah hasil curian.


“Dalam brankas terdapat uang tunai Rp5 miliar kemudian emas batangan 1 kilogram,” ucap Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 13 Oktober 2024.

Kepada penyidik, kedua pelaku turut dibantu empat orang lainnya yang kini menjadi buronan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Empat DPO tersangka yang diduga ikut serta dalam melakukan aksi pencurian di TKP,” kata Ade.

Awal pengungkapan kasus sendiri saat korban dan asisten rumah tangga mengecek kamera CCTV dan mendapati ada tiga orang berciri-ciri mengenakan hoodie, celana pendek, melewati pagar rumah dengan mengendap-endap tanpa mengenakan sandal.

Setelah itu, mereka keluar rumah dengan membawa brankas.

Dari pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejunlah barang bukti, satu Unit HP, sebelas lembar uang pecahan seratus dolar Singapura, uang pecahan Rp65 juta, satu buah handphone evercross, satu buah sepeda motor, serpihan berangkas dan dua belas pelastik pelindung emas Antam.

Kini, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP, 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadah dengan ancama pidana paling lama 10 tahun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya