Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Repro

Bisnis

Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Wajib Dilaksanakan Januari 2025

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 18:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen wajib dilaksanakan pada Januari 2025 sebagaimana amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan tahun ini.

Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ketika rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Menkeu tiga periode itu mengatakan bahwa PPN 12 persen harus dilaksanakan awal tahun depan agar APBN tetap sehat.


"Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa, bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," ucap Sri Mulyani dalam rapat.

Ia menuturkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di Januari 2025, perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara transparan untuk dapat dijelaskan latar belakang munculnya kebijakan itu.

"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat," imbuhnya.

"Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini," sambungnya.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah tetap memberikan ruang keringanan pajak supaya daya beli masyarakat tidak tertekan, seperti banyaknya jenis barang atau jasa yang tidak dipungut pajak.

"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," tutupnya.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) ekonomi Indonesia saat ini tengah mengalami tekanan, tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus melambat hingga kuartal III-2024.

Tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08 persen, hanya mampu tumbuh 4,91 persen, lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93 persen.

Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95 persen, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11 peren maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05 persen.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya