Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Repro

Bisnis

Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Wajib Dilaksanakan Januari 2025

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 18:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen wajib dilaksanakan pada Januari 2025 sebagaimana amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan tahun ini.

Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ketika rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Menkeu tiga periode itu mengatakan bahwa PPN 12 persen harus dilaksanakan awal tahun depan agar APBN tetap sehat.


"Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa, bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," ucap Sri Mulyani dalam rapat.

Ia menuturkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di Januari 2025, perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara transparan untuk dapat dijelaskan latar belakang munculnya kebijakan itu.

"Saya setuju bahwa kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat," imbuhnya.

"Artinya walaupun kita buat policy tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, bahkan makanan pokok waktu itu debatnya panjang di sini," sambungnya.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah tetap memberikan ruang keringanan pajak supaya daya beli masyarakat tidak tertekan, seperti banyaknya jenis barang atau jasa yang tidak dipungut pajak.

"Sebetulnya ada loh dan memang banyak kalau kita hitung teman-teman pajak yang hitung banyak sekali bisa sampaikan detail tentang fasilitas untuk dibebaskan atau mendapatkan tarif lebih rendah itu ada dalam aturan tersebut," tutupnya.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) ekonomi Indonesia saat ini tengah mengalami tekanan, tercermin dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus melambat hingga kuartal III-2024.

Tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal III-2024, yang menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 53,08 persen, hanya mampu tumbuh 4,91 persen, lebih rendah dari laju pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 4,93 persen.

Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 hanya mampu tumbuh 4,95 persen, lebih rendah dari pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,11 peren maupun kuartal I-2024 yang tumbuh 5,05 persen.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya