Berita

Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah/RMOL

Hukum

Vonis Bebas Pemalsuan Surat Kuasa

Bakal Lapor ke Komisi III DPR, Baradatu Berharap Dapat Respons Cepat seperti Kasus Ronald Tannur

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tak hanya mendatangi Komisi Yudisial (KY), Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) juga akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan yang memberi vonis lepas kepada pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar.

Pihak pertama yang akan didatangi adalah Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Bahkan juga akan melaporkan hal yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut analisa hukum kami, ada dugaan majelis hakim telah salah dan keliru dalam menentukan putusan ini," kata Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah, Rabu, 13 November 2024.


Vonis lepas ini dinilai janggal karena meskipun pemalsuan surat terbukti, majelis hakim memutuskan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. 

Baradatu pun mencurigai ada "main mata" dalam proses pengambilan keputusan. Pun dugaan adanya penyuapan terhadap majelis hakim yang menangani perkara.

Untuk itu, tidak hanya ke KY, Baradatu juga meminta onslag PN Medan mendapat perhatian dari komisi hukum DPR. Dia berharap komisi hukum DPR bergerak seperti saat pertama kali merespons vonis bebas Ronald Tannur.

"Kita belajar dari peristiwa yang di Surabaya, Jawa Timur, begitu cepatnya reaksi Komisi III DPR RI merespons putusan bebas Ronald. Nah dengan perkara ini kami harap responsnya harus cepat juga," tegas Herwanto.

Untuk itu, dalam beberapa hari ke depan, Herwanto akan mendatangi Komisi III DPR untuk mendesak agar kasus ini juga mendapat perhatian serius.

"Kami memulai hari ini dari Komisi Yudisial, mungkin dalam hitungan beberapa hari ke depan kami juga akan mendatangi Komisi III, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya. 

Baradatu telah melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan ke Komisi Yudisial, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2024.

Laporan ini dibuat karena para hakim dinilai membuat keputusan janggal dengan memvonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar.

Tiga hakim yang dilaporkan itu adalah M Nazir sebagai Hakim Ketua, dan dua hakim anggota Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin. 

Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66), divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya