Berita

Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah/RMOL

Hukum

Vonis Bebas Pemalsuan Surat Kuasa

Bakal Lapor ke Komisi III DPR, Baradatu Berharap Dapat Respons Cepat seperti Kasus Ronald Tannur

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tak hanya mendatangi Komisi Yudisial (KY), Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) juga akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan yang memberi vonis lepas kepada pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar.

Pihak pertama yang akan didatangi adalah Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Bahkan juga akan melaporkan hal yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut analisa hukum kami, ada dugaan majelis hakim telah salah dan keliru dalam menentukan putusan ini," kata Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah, Rabu, 13 November 2024.


Vonis lepas ini dinilai janggal karena meskipun pemalsuan surat terbukti, majelis hakim memutuskan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. 

Baradatu pun mencurigai ada "main mata" dalam proses pengambilan keputusan. Pun dugaan adanya penyuapan terhadap majelis hakim yang menangani perkara.

Untuk itu, tidak hanya ke KY, Baradatu juga meminta onslag PN Medan mendapat perhatian dari komisi hukum DPR. Dia berharap komisi hukum DPR bergerak seperti saat pertama kali merespons vonis bebas Ronald Tannur.

"Kita belajar dari peristiwa yang di Surabaya, Jawa Timur, begitu cepatnya reaksi Komisi III DPR RI merespons putusan bebas Ronald. Nah dengan perkara ini kami harap responsnya harus cepat juga," tegas Herwanto.

Untuk itu, dalam beberapa hari ke depan, Herwanto akan mendatangi Komisi III DPR untuk mendesak agar kasus ini juga mendapat perhatian serius.

"Kami memulai hari ini dari Komisi Yudisial, mungkin dalam hitungan beberapa hari ke depan kami juga akan mendatangi Komisi III, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya. 

Baradatu telah melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan ke Komisi Yudisial, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2024.

Laporan ini dibuat karena para hakim dinilai membuat keputusan janggal dengan memvonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar.

Tiga hakim yang dilaporkan itu adalah M Nazir sebagai Hakim Ketua, dan dua hakim anggota Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin. 

Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66), divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya