Berita

Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah/RMOL

Hukum

Vonis Bebas Pemalsuan Surat Kuasa

Bakal Lapor ke Komisi III DPR, Baradatu Berharap Dapat Respons Cepat seperti Kasus Ronald Tannur

RABU, 13 NOVEMBER 2024 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tak hanya mendatangi Komisi Yudisial (KY), Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) juga akan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan yang memberi vonis lepas kepada pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar.

Pihak pertama yang akan didatangi adalah Komisi III DPR RI yang membidangi hukum. Bahkan juga akan melaporkan hal yang sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut analisa hukum kami, ada dugaan majelis hakim telah salah dan keliru dalam menentukan putusan ini," kata Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah, Rabu, 13 November 2024.


Vonis lepas ini dinilai janggal karena meskipun pemalsuan surat terbukti, majelis hakim memutuskan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. 

Baradatu pun mencurigai ada "main mata" dalam proses pengambilan keputusan. Pun dugaan adanya penyuapan terhadap majelis hakim yang menangani perkara.

Untuk itu, tidak hanya ke KY, Baradatu juga meminta onslag PN Medan mendapat perhatian dari komisi hukum DPR. Dia berharap komisi hukum DPR bergerak seperti saat pertama kali merespons vonis bebas Ronald Tannur.

"Kita belajar dari peristiwa yang di Surabaya, Jawa Timur, begitu cepatnya reaksi Komisi III DPR RI merespons putusan bebas Ronald. Nah dengan perkara ini kami harap responsnya harus cepat juga," tegas Herwanto.

Untuk itu, dalam beberapa hari ke depan, Herwanto akan mendatangi Komisi III DPR untuk mendesak agar kasus ini juga mendapat perhatian serius.

"Kami memulai hari ini dari Komisi Yudisial, mungkin dalam hitungan beberapa hari ke depan kami juga akan mendatangi Komisi III, bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkasnya. 

Baradatu telah melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan ke Komisi Yudisial, di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2024.

Laporan ini dibuat karena para hakim dinilai membuat keputusan janggal dengan memvonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar.

Tiga hakim yang dilaporkan itu adalah M Nazir sebagai Hakim Ketua, dan dua hakim anggota Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin. 

Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66), divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya