Berita

Zuhesti Prihadini (kiri) dan kuasa hukumnya, Hari Wijayanto (kanan)/Ist

Hukum

Dipecat Atasan, Advokat Senior Perempuan Melawan

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya hukum ditempuh advokat wanita senior Zuhesti Prihadini usai dipecat dari PT Luther Konsultasi Indonesia.

Kuasa hukum Zuhesti, Hari Wijayanto mengatakan, kliennya melaporkan pemecatan tersebut ke Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan.

"Klien kami siap maju ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Oktober 2024.


Hari mengurai, kronologi pemecatan dilakukan usai kliennya bebas dari Lapas di Tangerang dalam kasus konflik Pemegang Saham PT Staedtler Indonesia (PT SI).

Hari mengatakan, Zuhesti hanya korban atas perintah atasannya untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disinyalir melanggar hukum.

Rapat tersebut diklaim diperintah langsung oleh penanggung jawab Luther Lawfirm Jakarta, Philipp Kersting.

“Namun, tindakan ini dianggap melanggar hukum. Hal itu menyebabkan Zuhesti dan Philipp dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Hari.

Usai menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan, kliennya justru dipecat dengan alasan terbukti melakukan tindak pidana. Padahal, atasan Zuhesti, Philipp ikut  menjalani hukuman 1 tahun penjara di kasus yang sama.

“Philipp yang dihukum lebih berat daripada Zuhesti masih menjadi partner pada Luther Indonesia dan tidak dipecat,” lanjutnya.

Tidak hanya ke Sudinakertrans, Hari juga turut melaporkan pemecatan kliennya ke Komnas Perempuan karena ada ketidakadilan berbasis gender.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya