Berita

Zuhesti Prihadini (kiri) dan kuasa hukumnya, Hari Wijayanto (kanan)/Ist

Hukum

Dipecat Atasan, Advokat Senior Perempuan Melawan

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya hukum ditempuh advokat wanita senior Zuhesti Prihadini usai dipecat dari PT Luther Konsultasi Indonesia.

Kuasa hukum Zuhesti, Hari Wijayanto mengatakan, kliennya melaporkan pemecatan tersebut ke Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan.

"Klien kami siap maju ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Oktober 2024.


Hari mengurai, kronologi pemecatan dilakukan usai kliennya bebas dari Lapas di Tangerang dalam kasus konflik Pemegang Saham PT Staedtler Indonesia (PT SI).

Hari mengatakan, Zuhesti hanya korban atas perintah atasannya untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disinyalir melanggar hukum.

Rapat tersebut diklaim diperintah langsung oleh penanggung jawab Luther Lawfirm Jakarta, Philipp Kersting.

“Namun, tindakan ini dianggap melanggar hukum. Hal itu menyebabkan Zuhesti dan Philipp dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Hari.

Usai menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan, kliennya justru dipecat dengan alasan terbukti melakukan tindak pidana. Padahal, atasan Zuhesti, Philipp ikut  menjalani hukuman 1 tahun penjara di kasus yang sama.

“Philipp yang dihukum lebih berat daripada Zuhesti masih menjadi partner pada Luther Indonesia dan tidak dipecat,” lanjutnya.

Tidak hanya ke Sudinakertrans, Hari juga turut melaporkan pemecatan kliennya ke Komnas Perempuan karena ada ketidakadilan berbasis gender.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya