Berita

Zuhesti Prihadini (kiri) dan kuasa hukumnya, Hari Wijayanto (kanan)/Ist

Hukum

Dipecat Atasan, Advokat Senior Perempuan Melawan

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya hukum ditempuh advokat wanita senior Zuhesti Prihadini usai dipecat dari PT Luther Konsultasi Indonesia.

Kuasa hukum Zuhesti, Hari Wijayanto mengatakan, kliennya melaporkan pemecatan tersebut ke Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan.

"Klien kami siap maju ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Oktober 2024.


Hari mengurai, kronologi pemecatan dilakukan usai kliennya bebas dari Lapas di Tangerang dalam kasus konflik Pemegang Saham PT Staedtler Indonesia (PT SI).

Hari mengatakan, Zuhesti hanya korban atas perintah atasannya untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disinyalir melanggar hukum.

Rapat tersebut diklaim diperintah langsung oleh penanggung jawab Luther Lawfirm Jakarta, Philipp Kersting.

“Namun, tindakan ini dianggap melanggar hukum. Hal itu menyebabkan Zuhesti dan Philipp dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Hari.

Usai menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan, kliennya justru dipecat dengan alasan terbukti melakukan tindak pidana. Padahal, atasan Zuhesti, Philipp ikut  menjalani hukuman 1 tahun penjara di kasus yang sama.

“Philipp yang dihukum lebih berat daripada Zuhesti masih menjadi partner pada Luther Indonesia dan tidak dipecat,” lanjutnya.

Tidak hanya ke Sudinakertrans, Hari juga turut melaporkan pemecatan kliennya ke Komnas Perempuan karena ada ketidakadilan berbasis gender.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya