Berita

Zuhesti Prihadini (kiri) dan kuasa hukumnya, Hari Wijayanto (kanan)/Ist

Hukum

Dipecat Atasan, Advokat Senior Perempuan Melawan

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 22:35 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Upaya hukum ditempuh advokat wanita senior Zuhesti Prihadini usai dipecat dari PT Luther Konsultasi Indonesia.

Kuasa hukum Zuhesti, Hari Wijayanto mengatakan, kliennya melaporkan pemecatan tersebut ke Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan.

"Klien kami siap maju ke Pengadilan Hubungan Industrial," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Oktober 2024.


Hari mengurai, kronologi pemecatan dilakukan usai kliennya bebas dari Lapas di Tangerang dalam kasus konflik Pemegang Saham PT Staedtler Indonesia (PT SI).

Hari mengatakan, Zuhesti hanya korban atas perintah atasannya untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disinyalir melanggar hukum.

Rapat tersebut diklaim diperintah langsung oleh penanggung jawab Luther Lawfirm Jakarta, Philipp Kersting.

“Namun, tindakan ini dianggap melanggar hukum. Hal itu menyebabkan Zuhesti dan Philipp dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Hari.

Usai menjalani hukuman kurungan selama 6 bulan, kliennya justru dipecat dengan alasan terbukti melakukan tindak pidana. Padahal, atasan Zuhesti, Philipp ikut  menjalani hukuman 1 tahun penjara di kasus yang sama.

“Philipp yang dihukum lebih berat daripada Zuhesti masih menjadi partner pada Luther Indonesia dan tidak dipecat,” lanjutnya.

Tidak hanya ke Sudinakertrans, Hari juga turut melaporkan pemecatan kliennya ke Komnas Perempuan karena ada ketidakadilan berbasis gender.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya