Berita

Ilustrasi truk-truk pengangkut logistik/Istimewa

Nusantara

Kemenhub Mending Atur Jalan Dibanding Larang Operasional Truk saat Nataru

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 18:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Perhubungan diminta untuk tidak memberlakukan pelarangan truk-truk sumbu 3 ke atas beroperasi pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Mengingat kepadatan jalan tidak akan separah pada musim libur Lebaran.

Apalagi berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pelarangan truk sumbu 3 justru memicu inflasi karena terjadi kenaikan harga barang. 
 
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kemenhub untuk mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan beroperasinya truk-truk sumbu 3 ke atas pada saat libur Nataru 2024/2025 mendatang. Pasalnya, menurut Ketua Bidang Perhubungan dan Logistik Apindo, Carmelita Hartono, kebijakan ini justru merugikan para pelaku usaha. 


“Ini problem yang selalu berulang setiap tahun diresahkan para pelaku usaha saat menghadapi libur Nataru maupun libur Lebaran. Padahal, kan sudah sering dievaluasi akibat pelarangan ini yang menimbulkan kenaikan inflasi,” ujar Carmelita, dalam keterangannya, Selasa, 12 November 2024.   
 
Mengingat kondisi jalan yang kemungkinan tidak akan sepadat saat libur Lebaran, Carmelita pun menyarankan agar Kemenhub melakukan manajemen pengaturan jalan saja ketimbang pelarangan bagi truk. 
 
“Sebab, dengan pelarangan truk sumbu 3 beroperasi saat Nataru nanti, para pelaku usaha terpaksa harus menyediakan lebih banyak lagi truk-truk kecil untuk mengangkut barang-barang mereka. Kondisi itu tentu akan menimbulkan biaya yang semakin tinggi. Jika itu terjadi, harga barang-barang di pasar juga pasti akan naik dan otomatis membuat daya beli masyarakat juga menurun,” paparnya.
 
Karena itu, dia memandang perlu diadakan asesmen sebelum kebijakan pelarangan beroperasinya truk-truk sumbu 3 ke atas itu diberlakukan. Dia menyarankan para pengusaha melalui asosiasinya perlu diajak bicara terlebih dahulu sebelum memutuskan kebijakan tersebut.

Hal senada disampaikan Ekonom senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad. Dia mengatakan, Kemenhub sebaiknya melakukan manajemen pengaturan jalan saja pada saat Nataru mendatang. Mengingat kondisi jalan saat libur Nataru yang biasanya tidak sepadat saat libur Lebaran.  

“Pemerintah juga harus memperhatikan dampak inflasinya dan juga kerugian yang dialami pelaku usaha jika kebijakan pelarangan itu diberlakukan,” jelasnya.
 
Untuk itu, Tauhid meminta kepada Kemenhub agar mengevaluasi kembali kebijakan pelarangan beroperasi bagi truk-truk sumbu 3 pada saat Nataru 2024/2025.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Trismawan Sanjaya mengatakan, kebijakan pelarangan truk sumbu 3 melintas saat Nataru nanti akan mengganggu pola distribusi barang karena membuat pengusaha harus menyediakan stok penyangga (buffer stock). Buntutnya, pengusaha harus menyediakan gudang atau tempat penyimpanan. 

“Penyediaan gudang ini kan menjadi cost tambahan bagi pelaku usaha,” katanya.

Karena itu, ALFI mendorong rantai pasok jangan banyak dibatasi, termasuk berupa pelarangan beroperasi di hari libur Nataru.
 
Di negara-lain seperti Thailand dan Vietnam, menurut Trismawan, ada aturan walaupun jalanan macet, jalur distribusi barang tidak boleh diganggu. Ketika pergerakan kendaraan manusia macet, tapi untuk barang dibuat jalurnya sendiri sehingga tidak mengganggu kendaraan pribadi. 

"Kalau di kita kan tidak. Belum pernah ada pemilahan jalur barang, jalur orang, sehingga yang disalahkan tetap saja jalur barang,” tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya