Berita

Dok Gambar/Net

Bisnis

Kementerian BUMN Diminta Memperjelas Posisi Danantara

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 14:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk memperjelas posisi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang menaungi tujuh BUMN jumbo.

Permintaan itu datang dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda tentang posisi Danantara dalam tata kelola investasi di Indonesia, Selasa, 12 November 2024.

Pasalnya, Indonesia telah memiliki badan pengelola investasi seperti Indonesia Investasi Authority (INA) dan juga Lembaga Pengelola Investasi (LPI).


"Penting bagi Kemen BUMN untuk memperjelas posisi Danantara, INA, dan LPI yang sama-sama mengelola investasi di Indonesia," kata Nailul Huda kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 12 November 2024.

"INA sampai saat ini belum kelihatan langkah strategis-nya," sambungnya.

Nailul Huda menyarankan agar pemerintah melakukan konsolidasi sebelum meresmikan Danantara yang menaungi 7 perusahaan besar BUMN.

"Alangkah lebih baik jika mereka dilakukan konsolidasi terlebih dahulu, ketimbang buat Danantara terlebih dahulu. Malah Danantara akan mengelola dana dari SWF yang udah eksis," ujarnya.

Seharusnya, kata Nailul, pemerintah melakukan pemetaan sebelum meresmikan Danantara.

"Jika tahu akan dikelola SWF (Sovereign Wealth Fund-red), buat apa dahulu ada INA. Jangan-jangan ke depan akan ada lembaga baru lagi pengelola aset investasi negara," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya