Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Mentan Amran Gundah, Impor Susu Melonjak 80 Persen

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 07:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya mendorong peningkatan penyerapan susu segar dari peternak lokal. 

Langkah ini merespons laporan adanya pembatasan kuota penyerapan oleh sejumlah Industri Pengolahan Susu (IPS) yang berdampak terhadap keberlanjutan usaha ternak sapi perah.

Sebagai tindak lanjut, Kementan menggelar Rapat Koordinasi pada Senin, 11 November 2024, dengan mengundang pimpinan IPS, importir susu, asosiasi peternak, serta dinas peternakan daerah untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut semua pihak telah sepakat untuk berdamai, dan  bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap.

Kementan pun akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal.

Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyerapan susu nasional yang ada saat ini juga telah disetujui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk diubah. Di mana nanti isi dari Perpres yang baru adalah industri wajib serap susu segar dari peternak rakyat.

"Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti," ungkap Mentan Amran.

Menurut Mentan, pada tahun 1997-1998  Indonesia mengimpor susu hanya 40 persen. 

"Dulu tahun 1997-1998 ini adalah saran IMF dicabut tentang kewajiban untuk menyerap susu. Sekarang kita hidupkan kembali agar peternak kita bisa tumbuh, produksi dalam negeri bisa tumbuh. Bayangkan 1997-1998 kita impor hanya 40 persen, sekarang 80 persen. Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kita tegaskan, wajib dan kami sudah membuat suratnya tadi," terang Mentan. 

Dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan.

Mentan meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.

"Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri," ujar Mentan.

Hal itu sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak agar bisa tumbuh bersama.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya