Berita

Gunawan Sadbor ditunjuk sebagai Duta Anti Judi Online/Net

Presisi

Gunawan Sadbor Ditunjuk Jadi Duta Anti Judi Online

SELASA, 12 NOVEMBER 2024 | 01:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tiktokers Gunawan Sadbor ditunjuk sebagai Duta Anti Judi Online usai penangguhannya penahanannya dikabulkan Polres Sukabumi.

Demikian dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin 11 November 2024.

"Sementara (penahanan) Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta, duta untuk anti judi online," kata Kapolri.


Kapolri menyampaikan bahwa jika hal ini merupakan jawaban Polri mengenai tudingan perbedaan perlakuan kepada masyarakat dengan influencer yang diduga mempromosikan judi online.

"Ini juga mungkin juga bisa menjawab berbagai macam pertanyaan, kenapa hanya ada perbedaan ataupun perbedaan perlakuan terhadap influencer," kata Kapolri.

Kapolri menambahkan jika pengangkatan Gunawan Sadbor ini adalah untuk mengkampanyekan anti judi online.

"Intinya terhadap mereka yang belum paham kita sadarkan dan kemudian kita jadikan mereka duta untuk anti kampanye judi," kata Kapolri.

Seperti diketahui, Gunawan Sadbor dan temannya, Supendi alias Toed ditangkap oleh pihak Kepolisian Sukabumi terkait kasus promosi judi online.

Gunawan dan Toed ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti adanya promosi praktik haram tersebut. 

Polisi menjerat keduanya dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya