Komisioner KPU August Mellaz di kawasan Batu, Jawa Timur, Minggu, 10 November 2024/RMOL
Beredar wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dijadikan lembaga ad hoc yang hanya aktif 2 tahun sekali atau setiap penyelenggaraan pemilu dilaksanakan.
Komisioner KPU August Mellaz menyikapi dengan santai terkait wacana tersebut.
"Saya kira itu bagian dari dinamika yang normal saja dalam setiap periode pasca pemilu, proses pembicaraan politik, kebijakan di DPR, isu-isu semacam itu biasa terjadi," kata August saat ditemui di kawasan Batu, Jawa Timur, Minggu, 10 November 2024.
August menegaskan jika usulan itu dikabulkan oleh pemerintah, pihaknya siap untuk melaksanakan hal tersebut dan saat ini KPU tengah fokus untuk menyiapkan pesta pilkada yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Tapi kalau KPU-nya, kami menyiapkan bagaimana kemudian evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 dari sisi aspek di setiap tahapan dan juga nanti tentu pasca Pilkada Serentak 2024 juga kami akan sesuai dengan evaluasinya," ujarnya.
Ia menambahkan KPU akan mendukung upaya untuk perbaikan sistem politik ke depan.
"Ini nanti pasti bagian dari kontribusi penyelenggara pemilu terhadap pembangunan dan perbaikan sistem politik ke depan," tutupnya.
Badan Legislasi DPR mengusulkan untuk agar ke depan KPU dijadikan lembaga ad hoc, menyusul adanya wacana merevisi UU No.7/2017 tentang pemilu.