Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes, M Syahduddi, saat menggerebek rumah di kawasan Cengkareng yang jadi praktik judi online pada Jumat, 8 November 2024/Humas Polres Jakbar

Presisi

Tak Hanya Kendalikan Judol, 6 dari 8 Tersangka Ternyata Pakai Narkoba

MINGGU, 10 NOVEMBER 2024 | 00:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Enam dari delapan tersangka anggota sindikat penyedia rekening judi online yang digerebek di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, tak hanya menjadi pengendali judol. Mereka juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. 

Temuan ini diungkap polisi usai melakukan tes urine pada Jumat, 8 November 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengidentifikasi enam tersangka yang positif sabu adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). 


Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.

“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Syahduddi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 November 2024.

Di sisi lain, Syahduddi memastikan para tersangka dalam sindikat ini punya peran beragam. 

ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online. 

Lalu, AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.

Selanjutnya, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi. Sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.

Kini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 UU 3/ 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. 

Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya