Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes, M Syahduddi, saat menggerebek rumah di kawasan Cengkareng yang jadi praktik judi online pada Jumat, 8 November 2024/Humas Polres Jakbar

Presisi

Tak Hanya Kendalikan Judol, 6 dari 8 Tersangka Ternyata Pakai Narkoba

MINGGU, 10 NOVEMBER 2024 | 00:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Enam dari delapan tersangka anggota sindikat penyedia rekening judi online yang digerebek di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, tak hanya menjadi pengendali judol. Mereka juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. 

Temuan ini diungkap polisi usai melakukan tes urine pada Jumat, 8 November 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengidentifikasi enam tersangka yang positif sabu adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). 


Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.

“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Syahduddi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 November 2024.

Di sisi lain, Syahduddi memastikan para tersangka dalam sindikat ini punya peran beragam. 

ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online. 

Lalu, AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.

Selanjutnya, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi. Sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.

Kini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 UU 3/ 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. 

Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya