Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes, M Syahduddi, saat menggerebek rumah di kawasan Cengkareng yang jadi praktik judi online pada Jumat, 8 November 2024/Humas Polres Jakbar

Presisi

Tak Hanya Kendalikan Judol, 6 dari 8 Tersangka Ternyata Pakai Narkoba

MINGGU, 10 NOVEMBER 2024 | 00:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Enam dari delapan tersangka anggota sindikat penyedia rekening judi online yang digerebek di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, tak hanya menjadi pengendali judol. Mereka juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. 

Temuan ini diungkap polisi usai melakukan tes urine pada Jumat, 8 November 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengidentifikasi enam tersangka yang positif sabu adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). 


Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.

“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Syahduddi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 November 2024.

Di sisi lain, Syahduddi memastikan para tersangka dalam sindikat ini punya peran beragam. 

ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online. 

Lalu, AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.

Selanjutnya, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi. Sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.

Kini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 UU 3/ 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. 

Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya