Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes, M Syahduddi, saat menggerebek rumah di kawasan Cengkareng yang jadi praktik judi online pada Jumat, 8 November 2024/Humas Polres Jakbar

Presisi

Tak Hanya Kendalikan Judol, 6 dari 8 Tersangka Ternyata Pakai Narkoba

MINGGU, 10 NOVEMBER 2024 | 00:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Enam dari delapan tersangka anggota sindikat penyedia rekening judi online yang digerebek di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, tak hanya menjadi pengendali judol. Mereka juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. 

Temuan ini diungkap polisi usai melakukan tes urine pada Jumat, 8 November 2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengidentifikasi enam tersangka yang positif sabu adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). 


Sedangkan dua tersangka lainnya, RH dan AR, dinyatakan negatif narkoba.

“Penyidik mencurigai perilaku beberapa tersangka yang tampak tidak wajar saat penangkapan, sehingga kami melakukan tes urine, yang hasilnya membuktikan bahwa enam dari delapan tersangka ini positif menggunakan narkoba,” ujar Syahduddi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 9 November 2024.

Di sisi lain, Syahduddi memastikan para tersangka dalam sindikat ini punya peran beragam. 

ME, RH, dan RF berperan sebagai perekrut masyarakat untuk menyediakan rekening bank dan kartu ATM, yang kemudian digunakan dalam aktivitas judi online. 

Lalu, AR dan RD diketahui memberikan rekening kepada ME, RH, dan RF.

Selanjutnya, RS diduga sebagai otak di balik sindikat ini serta pemilik rumah yang menjadi lokasi transaksi. Sementara DAP dan Y bertindak sebagai admin yang bertanggung jawab mengirimkan rekening, kartu ATM, dan telepon seluler kepada bandar judi online di Kamboja.

Kini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 UU 3/ 2011 tentang Transfer Dana, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar. 

Mereka juga dikenakan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya