Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto/Repro
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bekerja secara independen dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengatakan, independensi KKI berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Edy menjelaskan bahwa dari sudut pandang tata kelola negara, posisi KKI tidak berada di bawah kementerian, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
"Karena Indonesia adalah negara presidensial, meski bertanggung jawab melalui menteri, tapi sejatinya tugasnya langsung kepada Presiden," kata Edy dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, 9 November 2024.
Penegasan tersebut disampaikan Edy dalam audiensi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P) yang membahas berbagai persoalan terkait pembentukan KKI dan kondisi KTKI.
Menurut Edy, KKI memiliki posisi yang hampir sama dengan lembaga-lembaga independen lainnya, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kata Edy, anggota Konsil terdiri atas beberapa pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, profesi kesehatan, kolegium, dan masyarakat.
Edy juga menekankan bahwa panitia seleksi (Pansel) KKI harus bersifat independen dan tidak boleh melibatkan pihak pemerintah, karena hal tersebut dikhawatirkan hanya akan mengakomodasi kepentingan pemerintah.
Polilitikus PDIP ini juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam mekanisme seleksi pimpinan KKI.
"Ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan dan ketidaktransparanan dalam proses seleksi. Hal ini perlu klarifikasi dari Menteri Kesehatan," pungkas Edy.