Berita

Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran/Repro

Politik

Baru 20 Hari Kinerja Kabinet Merah Putih Sudah Bikin Kejutan

SABTU, 09 NOVEMBER 2024 | 10:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kinerja Kabinet Merah Putih yang baru berumur 20 hari dibentuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai berhasil membuat kejutan tak terduga. 

"Setelah dilantik, kita menemukan beberapa pernyataan dan kebijakan yang mengejutkan, namun tak sedikit juga yang menunjukkan kemajuan di bidangnya dan ini patut diapresiasi," ujar pengamat politik Hendri Satrio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 9 November 2024.

Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu menilai beberapa menteri yang dilantik Prabowo pada 21 Oktober 2024 memberikan persepsi positif bagi pemerintahan. 

Sebagai contoh, sosok yang kerap disapa Hensat itu menyebutkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) Meutya Hafid.

"Erick telah melakukan langkah strategis menguntungkan perekonomian nasional dengan Danantara, sementara komitmen Meutya dalam judi online juga patut diapresiasi," tuturnya. 

Selain dua sosok itu, Hendri Satrio juga mengungkap kerja singkat menteri lainnya dan juga kepala lembaga yang baru dibentuk Prabowo. 

"Menteri Perumahan Maruarar Sirait dengan inisiatifnya menjadikan lahan koruptor sebagai lahan rumah murah. Dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama Presiden Prabowo menghapus utang para nelayan serta petani menunjukkan mereka responsif terhadap isu-isu di masyarakat dan patut dicontoh," ungkapnya.

"Kepala BPJPH Haikal Hassan dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, keduanya juga patut disorot. Masalah produk Halal ini bisa jadi refleksi pemerintah dalam mengawasi pasar, sementara soal UMP ini juga membuat para pekerja merasa terjamin saat ini," sambung Hendri Satrio. 

Lebih lanjut, akademisi Universitas Paramadina itu juga melihat langkah positif Menteri Luar Negeri Sugiono, Menko Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, dan Menko Pemberdayaan Manusia Muhaimin Iskandar. 

Meski begitu, dia berharap masa kerja yang masih singkat dan mendapat sambutan positif masyarakat, tidak menjadikan pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi terlena. 

"Konsistensi dalam menjalankan amanat masyarakat ini diperlukan meski saat ini banyak perkembangan positif di beberapa isu mendesak yang perlu diatasi," tutup Hendri Satrio.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

HUT Ke-17 Partai Gerindra, Hergun: Momentum Refleksi dan Meneguhkan Semangat Berjuang Tiada Akhir

Senin, 03 Februari 2025 | 11:35

Rupiah hingga Mata Uang Asing Kompak ke Zona Merah, Trump Effect?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:16

Kuba Kecam Langkah AS Perketat Blokade Ekonomi

Senin, 03 Februari 2025 | 11:07

Patwal Pejabat Bikin Gerah, Publik Desak Regulasi Diubah

Senin, 03 Februari 2025 | 10:58

Kebijakan Bahlil Larang Pengecer Jual Gas Melon Susahkan Konsumen dan Matikan UKM

Senin, 03 Februari 2025 | 10:44

Tentang Virus HMPV, Apa yang Disembunyikan Tiongkok dari WHO

Senin, 03 Februari 2025 | 10:42

Putus Rantai Penyebaran PMK, Seluruh Pasar Hewan di Rembang Ditutup Sementara

Senin, 03 Februari 2025 | 10:33

Harga Emas Antam Merosot, Satu Gram Jadi Segini

Senin, 03 Februari 2025 | 09:58

Santorini Yunani Diguncang 200 Gempa, Penduduk Diminta Jauhi Perairan

Senin, 03 Februari 2025 | 09:41

Kapolrestabes Semarang Bakal Proses Hukum Seorang Warga dan Dua Anggota Bila Terbukti Memeras

Senin, 03 Februari 2025 | 09:39

Selengkapnya