Berita

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo menginterogasi pelaku pembuat situs judi online/RMOLJabar

Presisi

Kelola 35 Situs Judi Online, Pria di Bogor Digaji Rp25 Juta per Bulan

SABTU, 09 NOVEMBER 2024 | 03:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang pria berinisial SK (29), menjadi perantara dalam pembuatan jaringan situs judi online atau Private Block Network (PBN) yang terdiri dari 35 situs judi di Kota Bogor.

Patroli Siber Satreskrim Polresta Bogor Kota yang mengetahui sepak terjang pelaku, lalu meringkusnya di wilayah Yasmin, Kota Bogor.


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SK diduga terlibat jaringan perjudian online internasional dengan basis operasi di Filipina. 

"Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim, di mana mereka menemukan indikasi pembuatan situs judi online slot. Berdasarkan temuan ini, " kata Bismo dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu, 9 November 2024.

Menurut Bismo, SK adalah lulusan SMK dengan keahlian di bidang elektro, yang juga memiliki pengetahuan tentang informatika. Hal tersebut memudahkan untuk mengelola situs judi online dan melakukan transaksi elektronik.

"SK memiliki kemampuan dalam pembelian domain dan pengelolaan PBN agar aktivitasnya tidak terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Bismo.

Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024, SK bekerja sebagai pembuat situs dan pengoptimal mesin telusur (SEO) di Filipina, yang terhubung dengan beberapa situs judi online.

"SK menerima gaji sekitar Rp25 juta per bulan selama dua tahun bekerja di sana, yang jika dijumlahkan mencapai Rp480 juta," kata Bismo.

SK mengaku mengelola 35 situs judi online, di antaranya luxury138e.com, gameradicto.com, cerrochapelco.com, pissjar.com, batman138c.com, dan lainnya. 

SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kesatu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.




Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya