Berita

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo menginterogasi pelaku pembuat situs judi online/RMOLJabar

Presisi

Kelola 35 Situs Judi Online, Pria di Bogor Digaji Rp25 Juta per Bulan

SABTU, 09 NOVEMBER 2024 | 03:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang pria berinisial SK (29), menjadi perantara dalam pembuatan jaringan situs judi online atau Private Block Network (PBN) yang terdiri dari 35 situs judi di Kota Bogor.

Patroli Siber Satreskrim Polresta Bogor Kota yang mengetahui sepak terjang pelaku, lalu meringkusnya di wilayah Yasmin, Kota Bogor.


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SK diduga terlibat jaringan perjudian online internasional dengan basis operasi di Filipina. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SK diduga terlibat jaringan perjudian online internasional dengan basis operasi di Filipina. 

"Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim, di mana mereka menemukan indikasi pembuatan situs judi online slot. Berdasarkan temuan ini, " kata Bismo dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu, 9 November 2024.

Menurut Bismo, SK adalah lulusan SMK dengan keahlian di bidang elektro, yang juga memiliki pengetahuan tentang informatika. Hal tersebut memudahkan untuk mengelola situs judi online dan melakukan transaksi elektronik.

"SK memiliki kemampuan dalam pembelian domain dan pengelolaan PBN agar aktivitasnya tidak terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Bismo.

Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024, SK bekerja sebagai pembuat situs dan pengoptimal mesin telusur (SEO) di Filipina, yang terhubung dengan beberapa situs judi online.

"SK menerima gaji sekitar Rp25 juta per bulan selama dua tahun bekerja di sana, yang jika dijumlahkan mencapai Rp480 juta," kata Bismo.

SK mengaku mengelola 35 situs judi online, di antaranya luxury138e.com, gameradicto.com, cerrochapelco.com, pissjar.com, batman138c.com, dan lainnya. 

SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kesatu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya