Berita

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo menginterogasi pelaku pembuat situs judi online/RMOLJabar

Presisi

Kelola 35 Situs Judi Online, Pria di Bogor Digaji Rp25 Juta per Bulan

SABTU, 09 NOVEMBER 2024 | 03:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Seorang pria berinisial SK (29), menjadi perantara dalam pembuatan jaringan situs judi online atau Private Block Network (PBN) yang terdiri dari 35 situs judi di Kota Bogor.

Patroli Siber Satreskrim Polresta Bogor Kota yang mengetahui sepak terjang pelaku, lalu meringkusnya di wilayah Yasmin, Kota Bogor.


Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SK diduga terlibat jaringan perjudian online internasional dengan basis operasi di Filipina. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, SK diduga terlibat jaringan perjudian online internasional dengan basis operasi di Filipina. 

"Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Satreskrim, di mana mereka menemukan indikasi pembuatan situs judi online slot. Berdasarkan temuan ini, " kata Bismo dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu, 9 November 2024.

Menurut Bismo, SK adalah lulusan SMK dengan keahlian di bidang elektro, yang juga memiliki pengetahuan tentang informatika. Hal tersebut memudahkan untuk mengelola situs judi online dan melakukan transaksi elektronik.

"SK memiliki kemampuan dalam pembelian domain dan pengelolaan PBN agar aktivitasnya tidak terdeteksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Bismo.

Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024, SK bekerja sebagai pembuat situs dan pengoptimal mesin telusur (SEO) di Filipina, yang terhubung dengan beberapa situs judi online.

"SK menerima gaji sekitar Rp25 juta per bulan selama dua tahun bekerja di sana, yang jika dijumlahkan mencapai Rp480 juta," kata Bismo.

SK mengaku mengelola 35 situs judi online, di antaranya luxury138e.com, gameradicto.com, cerrochapelco.com, pissjar.com, batman138c.com, dan lainnya. 

SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016 dan Perubahan Kesatu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.




Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya