Berita

Presiden AS, Donald Trump/Net

Dunia

Nasib Kasus Hukum Trump Setelah Terpilih Jadi Presiden AS

JUMAT, 08 NOVEMBER 2024 | 12:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Beberapa bulan menjelang pemilihan umum Amerika Serikat, Donald Trump berjuang untuk melawan empat dakwaan hukum yang membuatnya menjadi calon presiden berkasus dalam sejarah.

Dua dakwaan yang dijatuhkan ialah terkait upaya Trump untuk membatalkan hasil pemilu 2020,  satu terkait dengan kesalahan penanganan dokumen rahasia negara, dan satu terkait dengan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels.

Hanya beberapa jam setelah kemenangan Trump diumumkan pada Rabu, 6 November 2024, pejabat federal mencari cara agar dapat menyelesaikan dua kasus terkait campur tangan pemilu dan kesalahan penanganan dokumen rahasia karena khawatir kasus hukum akan terhenti setelah Trump dilantik.


Berdasarkan kebijakan Departemen Kehakiman AS yang sudah berlaku sejak tahun 1973 dan ditegaskan kembali pada tahun 2000, menyatakan bahwa presiden yang sedang menjabat tidak dapat diadili atau dipenjara saat masih menjabat.

Trump dapat semakin berani dengan putusan Mahkamah Agung pada bulan Juli yang memberikan presiden kekebalan mutlak dari penuntutan atas tindakan resmi dan kejahatan yang lebih luas jika berhubungan dengan pekerjaannya sebagai presiden dan dapat dibuktikan.

Kasus intervensi Pemilu 2020

Trump menghadapi dua kasus federal terpisah atas dugaan campur tangannya dalam pemilihan umum 2020 dan penimbunan dokumen rahasia di perkebunannya di Mar-a-Lago, Florida. Kedua set dakwaan tersebut diajukan oleh Jack Smith, penasihat khusus untuk Departemen Kehakiman.

Pada tahun 2022, Smith ditugaskan oleh komite DPR AS untuk menyelidiki dugaan upaya Trump untuk membatalkan hasil pemilu 2020 sebelum penyerangan berdarah di US Capitol oleh para pendukungnya pada tanggal 6 Januari 2021.

Tahun berikutnya, Smith mendakwa Trump dengan empat tuduhan kejahatan, termasuk konspirasi untuk menipu AS dan konspirasi untuk menghalangi proses resmi.

Hakim Federal Tanya Chutkan menjadwalkan persidangan di Washington, DC, pada bulan Maret, yang ditunda setelah Trump mengatakan bahwa ia berhak atas kekebalan sebagai mantan presiden.

Pada bulan Juli, Mahkamah Agung berpihak pada argumen Trump, memberikan presiden kekebalan yang luas dari tuntutan hukum, bahkan untuk kejahatan yang bersifat pribadi di mana hubungan dengan pekerjaan tersebut dapat dibuktikan.

Smith mengajukan kembali kasus tersebut pada bulan Agustus, dengan alasan bahwa dugaan kejahatan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas resmi mantan presiden tersebut.

Mengingat terpilihnya Trump sebagai presiden, Smith kemungkinan akan mengakhiri kedua kasus tersebut, menghindari pertikaian dengan presiden terpilih, yang sebelumnya telah berjanji untuk memecatnya dalam waktu dua detik setelah menjabat.

Tetapi pengacara James Trusty, yang mewakili Trump dalam kedua kasus tersebut, mengatakan Departemen Kehakiman mungkin enggan untuk mencabut dakwaan tersebut.

"Secara politis, saya pikir mereka lebih suka memiliki jejak pemerintahan Trump yang baru dalam kasus-kasus yang gagal," kata dia, seperti dikutip dari Reuters pada Jumat, 8 November 2024.

Kasus dokumen rahasia

Dalam kasus yang diajukan di Florida pada tahun 2022, Smith juga mendakwa Trump dengan menimbun dokumen rahasia di perkebunan Mar-a-Lago miliknya di Florida dan menghalangi upaya FBI untuk memulihkannya.

Agen FBI berhasil memulihkan lebih dari 100 catatan rahasia, dan pengacara Trump akhirnya menyerahkan empat dokumen lagi yang ditemukan di kamar tidurnya.

Pada bulan Juli, Hakim federal yang berbasis di Florida, Aileen Cannon, yang dinominasikan ke pengadilan oleh Trump pada tahun 2020, menolak tuduhan tersebut, dengan memutuskan bahwa penunjukan Smith sebagai jaksa bukanlah disetujui oleh Kongres dan, oleh karena itu, tidak konstitusional. Smith membantah putusan Cannon.

Kasus suap bintang film dewasa

Setelah dinyatakan bersalah oleh juri Manhattan pada bulan Mei karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilihan presiden 2016, Trump akan menjadi presiden pertama yang memasuki Gedung Putih dengan catatan kriminal.

Trump, yang mengklaim persidangan itu adalah perburuan penyihir, ingin menghentikan Daniels dari mengungkapkan dugaan hubungan seksual tahun 2006, khawatir hal itu akan merugikannya selama kampanye 2016. Dia dihukum atas semua 34 tuduhan terhadapnya dalam kasus itu.

Secara teori, ia dapat dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Namun, bahkan sebelum kemenangan pemilu minggu ini, beberapa pakar hukum meyakini pelanggar pertama kali kemungkinan besar akan lolos dengan denda dan masa percobaan.

Hakim Juan Merchan akan menjatuhkan hukuman kepada Trump pada tanggal 26 November, sidang yang kemungkinan besar tidak akan dilanjutkan.

Merchan telah dua kali menunda hukuman Trump, yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 11 Juli, sebagian karena putusan Mahkamah Agung bulan Juli tentang kekebalan presiden.

Trump berpendapat bahwa kasus tersebut harus dibatalkan berdasarkan putusan kekebalan presiden, yang telah dibantah oleh jaksa sebelum pemilu.

Jika ia tidak berhasil membatalkan kasus tersebut, Trump berpotensi menghadapi masalah yang berkelanjutan setelah ia meninggalkan jabatannya sebagai presiden AS nanti.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya