Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Alexander Marwata Sebut Dua Pasal UU KPK Diskriminatif

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 18:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK menganggap tidak adil adanya larangan larangan bertemu atau berkomunikasi dengan pihak berperkara. Sementara Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya tidak demikian.

Hal itu  disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengenai permohonan Judicial Review (JR) Pasal 36 dan 37 UU 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alex mengatakan, JR yang diajukannya bersama 2 pegawai KPK lainnya adalah mewakili pimpinan sekarang maupun yang akan datang. Selain itu, juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan.


"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal UU oleh penegak etik maupun penegak hukum," kata Alex kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

Selain itu, lanjut dia, JR yang diajukannya itu juga bertujuan agar ada perlakuan yang sama antar APH.

"Larangan bertemu/berkomunikasi dengan pihak berperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi aparat penegak hukum yang lain tidak ada masalah ketika pimpinannya bertemu dengan pihak yang berperkara. Ini tidak adil dan diskriminatif," tegasnya.

Alex menjelaskan, dirinya setuju jika konteks pertemuan atau hubungan atau komunikasi dengan pihak berperkara di dalam Pasal 36 dan 37 UU KPK ditambahkan frasa "ketika menimbulkan konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara hukum, baik etik maupun pidana”.

"Apalagi jika hubungan/komunikasi yang dilakukan para pihak mendapat keuntungan atau manfaat," pungkas Alex.

Permohonan JR itu telah didaftarkan ke MK pada Senin, 4 November 2024. Para pihak yang mengajukan permohonan JR adalah, Alexander Marwata, Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK, dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya