Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Alexander Marwata Sebut Dua Pasal UU KPK Diskriminatif

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 18:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK menganggap tidak adil adanya larangan larangan bertemu atau berkomunikasi dengan pihak berperkara. Sementara Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya tidak demikian.

Hal itu  disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengenai permohonan Judicial Review (JR) Pasal 36 dan 37 UU 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alex mengatakan, JR yang diajukannya bersama 2 pegawai KPK lainnya adalah mewakili pimpinan sekarang maupun yang akan datang. Selain itu, juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan.


"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal UU oleh penegak etik maupun penegak hukum," kata Alex kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

Selain itu, lanjut dia, JR yang diajukannya itu juga bertujuan agar ada perlakuan yang sama antar APH.

"Larangan bertemu/berkomunikasi dengan pihak berperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi aparat penegak hukum yang lain tidak ada masalah ketika pimpinannya bertemu dengan pihak yang berperkara. Ini tidak adil dan diskriminatif," tegasnya.

Alex menjelaskan, dirinya setuju jika konteks pertemuan atau hubungan atau komunikasi dengan pihak berperkara di dalam Pasal 36 dan 37 UU KPK ditambahkan frasa "ketika menimbulkan konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara hukum, baik etik maupun pidana”.

"Apalagi jika hubungan/komunikasi yang dilakukan para pihak mendapat keuntungan atau manfaat," pungkas Alex.

Permohonan JR itu telah didaftarkan ke MK pada Senin, 4 November 2024. Para pihak yang mengajukan permohonan JR adalah, Alexander Marwata, Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK, dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya