Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Alexander Marwata Sebut Dua Pasal UU KPK Diskriminatif

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 18:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK menganggap tidak adil adanya larangan larangan bertemu atau berkomunikasi dengan pihak berperkara. Sementara Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya tidak demikian.

Hal itu  disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengenai permohonan Judicial Review (JR) Pasal 36 dan 37 UU 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alex mengatakan, JR yang diajukannya bersama 2 pegawai KPK lainnya adalah mewakili pimpinan sekarang maupun yang akan datang. Selain itu, juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan.


"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal UU oleh penegak etik maupun penegak hukum," kata Alex kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

Selain itu, lanjut dia, JR yang diajukannya itu juga bertujuan agar ada perlakuan yang sama antar APH.

"Larangan bertemu/berkomunikasi dengan pihak berperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi aparat penegak hukum yang lain tidak ada masalah ketika pimpinannya bertemu dengan pihak yang berperkara. Ini tidak adil dan diskriminatif," tegasnya.

Alex menjelaskan, dirinya setuju jika konteks pertemuan atau hubungan atau komunikasi dengan pihak berperkara di dalam Pasal 36 dan 37 UU KPK ditambahkan frasa "ketika menimbulkan konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara hukum, baik etik maupun pidana”.

"Apalagi jika hubungan/komunikasi yang dilakukan para pihak mendapat keuntungan atau manfaat," pungkas Alex.

Permohonan JR itu telah didaftarkan ke MK pada Senin, 4 November 2024. Para pihak yang mengajukan permohonan JR adalah, Alexander Marwata, Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK, dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya