Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta/RMOL

Hukum

Kejagung Diminta Jelaskan Gamblang soal Kasus Tom Lembong

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 16:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk membuka informasi mengenai kronologis atau timeline penanganan dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Desakan itu disampaikan langsung pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta. Menurut Gandjar, proses penegakan hukum harus prudent atau lawful agar sesuai dengan hukum acara pidana.

"Yang saya ingin lihat adalah dalam penegakan hukum salah satu faktor penting adalah apakah prosesnya prudent, lawful atau tidak. Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Harus diulang dari awal," kata Gandjar usai mengisi materi matrikulasi hukum tindak pidana korupsi untuk wartawan di KPK seperti dikutip RMOL, Kamis, 7 November 2024.


Gandjar menilai, penting bagi Kejagung untuk terbuka kepada publik menyampaikan detail proses-proses penyidikan kasus Tom Lembong. Hal itu supaya publik tidak menduga-duga ada kepentingan politik di balik proses penegakan hukum kasus tersebut.

Ia menjelaskan, kasus pidana biasanya dimulai karena tiga alasan, yakni tertangkap tangan, temuan sendiri penegak hukum, atau laporan pengaduan dari masyarakat. Namun demikian, Kejagung tidak menjelaskan hal tersebut dalam perkara yang menjerat Tom Lembong.

"Saya nggak nanya siapa pelapornya, nggak. Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan 2017. Makin nggak masuk akal kan, kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget nih prosesnya. Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses. Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain," jelasnya.

Gandjar merasa bahwa informasi dari Kejagung soal pertanyaan-pertanyaannya itu minim disampaikan kepada publik.

"Saya pribadi menilai, informasi yang dikasih Kejaksaan terlalu minim. Nanti di pengadilan. Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa ini kasusnya ada loh, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasannya ada memunculkan pertanyaan lain, kenapa menteri lain tidak dikejar," jelasnya lagi.

Terlepas itu, Gandjar tidak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi sejak 2015 silam baru diusut saat ini dengan penyidikan dimulai Oktober 2023 lalu. Sebab, batas waktu kadaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun.

"Saya tidak mempermasalahkan sudah sekian lama dan lain-lain," pungkas Gandjar.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya