Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta/RMOL

Hukum

Kejagung Diminta Jelaskan Gamblang soal Kasus Tom Lembong

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 16:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk membuka informasi mengenai kronologis atau timeline penanganan dugaan korupsi importasi gula kristal mentah yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Desakan itu disampaikan langsung pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta. Menurut Gandjar, proses penegakan hukum harus prudent atau lawful agar sesuai dengan hukum acara pidana.

"Yang saya ingin lihat adalah dalam penegakan hukum salah satu faktor penting adalah apakah prosesnya prudent, lawful atau tidak. Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Harus diulang dari awal," kata Gandjar usai mengisi materi matrikulasi hukum tindak pidana korupsi untuk wartawan di KPK seperti dikutip RMOL, Kamis, 7 November 2024.

Gandjar menilai, penting bagi Kejagung untuk terbuka kepada publik menyampaikan detail proses-proses penyidikan kasus Tom Lembong. Hal itu supaya publik tidak menduga-duga ada kepentingan politik di balik proses penegakan hukum kasus tersebut.

Ia menjelaskan, kasus pidana biasanya dimulai karena tiga alasan, yakni tertangkap tangan, temuan sendiri penegak hukum, atau laporan pengaduan dari masyarakat. Namun demikian, Kejagung tidak menjelaskan hal tersebut dalam perkara yang menjerat Tom Lembong.

"Saya nggak nanya siapa pelapornya, nggak. Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan 2017. Makin nggak masuk akal kan, kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget nih prosesnya. Jadi, kita mau menilai kewajaran suatu proses. Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain," jelasnya.

Gandjar merasa bahwa informasi dari Kejagung soal pertanyaan-pertanyaannya itu minim disampaikan kepada publik.

"Saya pribadi menilai, informasi yang dikasih Kejaksaan terlalu minim. Nanti di pengadilan. Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa ini kasusnya ada loh, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasannya ada memunculkan pertanyaan lain, kenapa menteri lain tidak dikejar," jelasnya lagi.

Terlepas itu, Gandjar tidak mempermasalahkan mengapa kasus yang terjadi sejak 2015 silam baru diusut saat ini dengan penyidikan dimulai Oktober 2023 lalu. Sebab, batas waktu kadaluwarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun.

"Saya tidak mempermasalahkan sudah sekian lama dan lain-lain," pungkas Gandjar.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya