Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Pimpinan dan Pegawai KPK Gugat Dua Pasal UU KPK, Ini Sebabnya

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 13:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan 2 pegawai KPK lainnya gugat UU KPK soal larangan melakukan hubungan dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara di KPK.

Alex membenarkan bahwa dirinya bersama 2 pegawai KPK lainnya telah mendaftarkan permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 36 huruf a dan Pasal 37 UU 19/2019 tentang KPK.

"Iyesss. Sudah didaftarkan," kata Alex kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.


Alex menjelaskan alasannya mengajukan permohonan JR terhadap Pasal 36 dan Pasal 37 UU KPK tersebut.

"Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK," terangnya.

Karena kata Alex, rumusan pasal tersebut tidak jelas, sekalipun dalam penjelasan UU KPK dinyatakan cukup jelas. ketidakjelasannya itu dapat menimbulkan tafsir yang berbeda dengan perumus UU.

"UU menyebutkan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara dengan alasan apa pun. Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah di tahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa? batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya?" tanya dia.

"Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum. Apakah laporan masyarakat yang bahkan belum penyelidikan juga dianggap perkara? Jangankan menyebutkan tersangkanya, peristiwa pidana korupsinya pun belum jelas atau malah tidak ditemukan. Pihak lain itu siapa? Tentunya yang ada hubungannya dengan tersangka. Misalnya PH-nya, rekan kerjanya, atasannya, sopirnya, keluarganya," sambung Alex.

Namun jika dimaknai terpisah sepanjang ada hubungannya dengan perkara, pemaknaan perkara juga dipertanyakan rumusannya. Seperti kapan suatu peristiwa bisa dimaknai sebagai perkara.

Sedangkan frasa "dengan alasan apapun", Alex mempertanyakan apabila pimpinan dan pegawai KPK dalam rangka melaksanakan tugas atau bahwa pertemuan atau komunikasi dilakukan dengan itikad baik dan tidak tahu status orang yang ditemuinya juga bisa dijerat.

"Kalau tanpa pengecualian berarti bertemu di kondangan pun bermasalah. Sekali pun tidak ada hal penting yang dibahas," jelasnya.

Seharusnya, kata Alex, perumus UU menjelaskan dalam hal apa pertemuan/komunikasi tersebut dilarang. Misalnya, yang mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan atau terhambatnya penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

"Inti Pasal 36 dan 37 kan di situ, untuk menjaga insan KPK terhindar dari konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara korupsi. Kalau pertemuan/komunikasi tidak mengganggu integritas insan KPK dan perkara yang ditangani juga lancar tanpa gangguan/hambatan, apa layak dijatuhi sanksi etik, alih-alih dipidanakan?" jelas Alex.

Menurut Alex, hanya aparat penegak hukum yang tidak memahami esensi dari Pasal 36 dan 37 saja yang menganggap setiap hubungan/komunikasi dengan setiap orang yang berurusan dengan KPK merupakan perbuatan pidana.

"Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan KPK dan marwah KPK. Jadi sebelum ke pidana mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik. Kalau ada apa sanksinya? Kalau sanksinya hanya berupa pelanggaran etik ringan, apa iya kemudian layak dipidanakan?" tegas Alex.

Untuk itu kata Alex, JR yang diajukannya itu mewakili pimpinan sekarang maupun yang akan datang, juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan.

"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal UU oleh penegak etik maupun penegak hukum," pungkas Alex.

Sementara itu, bunyi Pasal 36 UU KPK berisi larangan bagi pimpinan KPK Yakni mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun; menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota KPK yang bersangkutan; dan menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Sedangkan bunyi Pasal 37 UU KPK adalah "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Pegawai KPK".

Permohonan JR itu telah didaftarkan ke MK pada Senin, 4 November 2024. Para pihak yang mengajukan permohonan JR adalah, Alexander Marwata, Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK, dan Maria Fransiska selaku Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya