Berita

Mantan notaris asal Surabaya, Wahyudi Suyanto/Ist

Hukum

Bekas Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan, Ini Kata Jaksa

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 12:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan, atas nama Wahyudi Suyanto yang merupakan mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu membenarkan bahwa Bareskrim Polri menetapkan Wahyu Suyanto sebagai tersangka. Menurut dia, pihaknya menerima berkas tahap I dari Bareskrim atas nama tersangka Wahyudi Suyanto.

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 7 November 2024.


Namun, kata dia, berkas perkara tersangka dikembalikan lagi kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan.

"Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Wahyudi Suyanto Nomor B-6489/ M.5.4/Eoh.1 /10/2024, tanggal 18 Oktober 2024," kata Windhu.

Windhu mengaku tidak berwenang untuk menjawab apakah tersangka Wahyudi dilakukan penahanan atau tidak. Kata dia, kasus tersebut masih kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

"Bisa ditanyakan ke penyidik, karena masih kewenangan penyidik," kata Windhu.

Penetapan tersangka Wahyudi berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/ Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2024.

Surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas laporan Randy Piangga Basuki Putra, sesuai laporan polisi Nomor LP/B114/V/2023/ SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2023.

Diketahui, berdasarkan proses laporan yang dilakukan Randy Piangga Basuki Putra, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pernah meminta bantuan kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, untuk mencari dan menemukan Notaris Pengganti dan mencari surat ketetapan pensiun Wahyudi Suyanto yang berhubungan dengan proses jual beli hak atas tanah dengan luas 16.766 m2. 

Perjanjian jual beli ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 991/Kelurahan Kenjeran berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 144 tanggal 29 Maret 2005. 

Dalam surat Bareskrim Polri yang ditandatangani Wadir Tindak Pidana Umum Mabes Polsi, Kombes Wira Satya Triputra, dijelaskan bahwa dalam PPJB Nomor 144 tersebut, objek diperjualbelikan seharga sekitar Rp3,3 miliar. 

Pembayaran dilakukan dengan uang muka sebesar Rp1,67 miliar. Sedangkan, pembayaran kedua belum terlaksana hingga hari ini.

Bareskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada 5 Maret 2024. Kemudian, disusul Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan respon terkait kasus yang menyeret notaris Wahyudi tersebut.




Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya