Berita

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman/Net

Bisnis

Mentan Amran Apresiasi Langkah Prabowo Hapus Utang Petani

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 10:09 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemutihan utang petani adalah wujud dukungan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan membantu petani dalam meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas mereka.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat cinta petani Indonesia. 

"Beliau terus berpikir cara untuk meringankan beban petani dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang berpihak para rakyat kecil," katanya dalam keterangan di Jakarta dikutip Kamis 7 November 2024..


Amran kemudian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden atas dukungan kepada para petani Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan untuk menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan bidang lainnya.

Jumlahnya mencapai Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perseorangan. 

Penghapusan utang ini hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara). 

Mentan Amran menegaskan kebijakan pemutihan utang ini adalah bentuk dukungan nyata dari pemerintah pada para petani serta pelaku UMKM di sektor pertanian yang terdampak kondisi ekonomi.

Kenaikan harga pupuk beberapa waktu terakhir serta kondisi finansial yang berat bagi banyak petani, membuat pemutihan utang itu sangat berarti bagi mereka.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah menunjukkan kepedulian dan keberpihakannya kepada petani," ucap Amran. 

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan rencana penghapusan kredit macet bagi UMKM, petani, hingga nelayan tidak akan menggunakan APBN.

Maman menjelaskan nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.

"Jadi ini gak ada sama sekali melalui APBN kita. Itu penghapusan, penghapusbukuan piutang di bank. Ingat ya itu di bank," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 5 November 2024.

Kreditur yang dihapus piutangnya ini sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Upaya ini dilakukan agar 1 juta pelaku UMKM bisa kembali sehat keuangannya.

"Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," kata Maman.

Ia menegaskan, tidak akan ada kreditur baru yang tiba-tiba dihapusbukukan. Menurutnya program pemerintah ini hanya bagi pelaku usaha UMKM yang sudah masuk dalam daftar penghapusan piutang.

Ada beberapa aspek yang patut diperiksa sebelum menerapkan penghapusan utang, mulai dari kemampuan bayar debitur, riwayat kelancaran pembayaran, sampai apakah debitur tersebut pernah mengikuti restrukturisasi kredit saat pandemi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya