Berita

Ilustrasi mafia peradilan/Detik

Hukum

KY Diminta Periksa Hakim Vonis Onslag Pasutri di Medan

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 00:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar menuai sorotan. Muncul desakan Komisi Yudisial (KY) turun tangan karena putusan onslag diduga tak lepas dari praktik mafia peradilan. 

"Harus didalami KY seperti perkara (vonis bebas Ronald Tannur) di PN Surabaya yang ternyata hasil suap," kata Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah kepada media, Rabu malam, 6 November 2024.

Menurutnya, potensi suap pada kasus pemalsuan dengan terdakwa Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang disidangkan di PN Medan rentan terjadi. Sebab kasusnya tergolong besar karena terkait uang lebih dari setengah triliun rupiah, sama seperti vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan anak pengusaha besar.


"Artinya, mengawal perkara itu ya harus dari upaya pencegahan. Harapannya perkara-perkara seperti ini bisa dicegah sejak awal untuk menghindari putusan yang multitafsir," sambungnya.

Tidak hanya KY, dia juga meminta onslag PN Medan mendapat perhatian dari komisi hukum DPR. Dia berharap komisi hukum DPR bergerak seperti saat pertama kali merespons vonis bebas Ronald Tannur.

"Sudah dibuktikan di perkara PN Surabaya (Ronald Tannur) ternyata ada oknum hakim yang bermain suap. Artinya, kita belajar dari pengalaman, bisa jadi perkara yang di Medan sama seperti perkara yang di Surabaya (karena suap)," lanjutnya.

Dihubungi terpisah, desakan serupa disuarakan praktisi hukum Edi Hardum. Dia menilai onslag yang diketuk palu Majelis Hakim PN Medan terhadap suami istri yang melakukan pemalsuan tanda tangan CV Pelita Indah, Yansen dan Meliana Jusman, tidak masuk akal.

Apalagi, vonis dijatuhkan Majelis PN Medan dengan alasan perkara bukan pidana tetapi perdata.

"Ini tidak masuk akal. Itu kan kasus pemalsuan surat ada pada Pasal 263 KUHP. Itu jelas ranah pidana," jelas Edi.

Atas dasar itu, Edi menduga putusan onslag dalam kasus pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah atas nama Hok Kim ini terjadi karena ada dugaan suap. 

"Saya menduga, hakim yang melakukan putusan onslag itu sama dengan hakim yang putusan bebas di Surabaya. Patut diduga ada permainan, bisa sogok atau yang lain. Oleh karena itu saya meminta KY memeriksa ini," tandasnya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya