Berita

Ilustrasi mafia peradilan/Detik

Hukum

KY Diminta Periksa Hakim Vonis Onslag Pasutri di Medan

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 00:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar menuai sorotan. Muncul desakan Komisi Yudisial (KY) turun tangan karena putusan onslag diduga tak lepas dari praktik mafia peradilan. 

"Harus didalami KY seperti perkara (vonis bebas Ronald Tannur) di PN Surabaya yang ternyata hasil suap," kata Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah kepada media, Rabu malam, 6 November 2024.

Menurutnya, potensi suap pada kasus pemalsuan dengan terdakwa Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang disidangkan di PN Medan rentan terjadi. Sebab kasusnya tergolong besar karena terkait uang lebih dari setengah triliun rupiah, sama seperti vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan anak pengusaha besar.


"Artinya, mengawal perkara itu ya harus dari upaya pencegahan. Harapannya perkara-perkara seperti ini bisa dicegah sejak awal untuk menghindari putusan yang multitafsir," sambungnya.

Tidak hanya KY, dia juga meminta onslag PN Medan mendapat perhatian dari komisi hukum DPR. Dia berharap komisi hukum DPR bergerak seperti saat pertama kali merespons vonis bebas Ronald Tannur.

"Sudah dibuktikan di perkara PN Surabaya (Ronald Tannur) ternyata ada oknum hakim yang bermain suap. Artinya, kita belajar dari pengalaman, bisa jadi perkara yang di Medan sama seperti perkara yang di Surabaya (karena suap)," lanjutnya.

Dihubungi terpisah, desakan serupa disuarakan praktisi hukum Edi Hardum. Dia menilai onslag yang diketuk palu Majelis Hakim PN Medan terhadap suami istri yang melakukan pemalsuan tanda tangan CV Pelita Indah, Yansen dan Meliana Jusman, tidak masuk akal.

Apalagi, vonis dijatuhkan Majelis PN Medan dengan alasan perkara bukan pidana tetapi perdata.

"Ini tidak masuk akal. Itu kan kasus pemalsuan surat ada pada Pasal 263 KUHP. Itu jelas ranah pidana," jelas Edi.

Atas dasar itu, Edi menduga putusan onslag dalam kasus pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah atas nama Hok Kim ini terjadi karena ada dugaan suap. 

"Saya menduga, hakim yang melakukan putusan onslag itu sama dengan hakim yang putusan bebas di Surabaya. Patut diduga ada permainan, bisa sogok atau yang lain. Oleh karena itu saya meminta KY memeriksa ini," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya