Berita

Ilustrasi mafia peradilan/Detik

Hukum

KY Diminta Periksa Hakim Vonis Onslag Pasutri di Medan

KAMIS, 07 NOVEMBER 2024 | 00:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis lepas (onslag) terhadap pasutri yang didakwa memalsukan surat kuasa hingga perusahaan merugi Rp583 miliar menuai sorotan. Muncul desakan Komisi Yudisial (KY) turun tangan karena putusan onslag diduga tak lepas dari praktik mafia peradilan. 

"Harus didalami KY seperti perkara (vonis bebas Ronald Tannur) di PN Surabaya yang ternyata hasil suap," kata Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah kepada media, Rabu malam, 6 November 2024.

Menurutnya, potensi suap pada kasus pemalsuan dengan terdakwa Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang disidangkan di PN Medan rentan terjadi. Sebab kasusnya tergolong besar karena terkait uang lebih dari setengah triliun rupiah, sama seperti vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan anak pengusaha besar.


"Artinya, mengawal perkara itu ya harus dari upaya pencegahan. Harapannya perkara-perkara seperti ini bisa dicegah sejak awal untuk menghindari putusan yang multitafsir," sambungnya.

Tidak hanya KY, dia juga meminta onslag PN Medan mendapat perhatian dari komisi hukum DPR. Dia berharap komisi hukum DPR bergerak seperti saat pertama kali merespons vonis bebas Ronald Tannur.

"Sudah dibuktikan di perkara PN Surabaya (Ronald Tannur) ternyata ada oknum hakim yang bermain suap. Artinya, kita belajar dari pengalaman, bisa jadi perkara yang di Medan sama seperti perkara yang di Surabaya (karena suap)," lanjutnya.

Dihubungi terpisah, desakan serupa disuarakan praktisi hukum Edi Hardum. Dia menilai onslag yang diketuk palu Majelis Hakim PN Medan terhadap suami istri yang melakukan pemalsuan tanda tangan CV Pelita Indah, Yansen dan Meliana Jusman, tidak masuk akal.

Apalagi, vonis dijatuhkan Majelis PN Medan dengan alasan perkara bukan pidana tetapi perdata.

"Ini tidak masuk akal. Itu kan kasus pemalsuan surat ada pada Pasal 263 KUHP. Itu jelas ranah pidana," jelas Edi.

Atas dasar itu, Edi menduga putusan onslag dalam kasus pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah atas nama Hok Kim ini terjadi karena ada dugaan suap. 

"Saya menduga, hakim yang melakukan putusan onslag itu sama dengan hakim yang putusan bebas di Surabaya. Patut diduga ada permainan, bisa sogok atau yang lain. Oleh karena itu saya meminta KY memeriksa ini," tandasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya