Berita

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Radian Syam/Net

Politik

Pakar HTN Dorong Omnibus Law Bidang Pangan untuk Wujudkan Swasembada

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 23:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dalam upaya mendukung tercapainya swasembada pangan nasional, pemerintah didorong untuk segera merealisasikan Omnibus Law di bidang pangan. 

Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Radian Syam, memandang Omnibus Law Pangan mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh kebijakan yang terkait dengan kedaulatan pangan, mulai dari produksi, distribusi, hingga aksesibilitasnya. 

Dia meyakini, sejumlah aturan yang selama ini dianggap menghambat pencapaian swasembada pangan, karena seringkali tumpang tindih dan tidak efektif dalam menjawab tantangan pangan nasional, dapat dijawab Omnibus Law Pangan. 

“Langkah ini tidak hanya memperkuat kedaulatan pangan, tetapi juga membuka peluang bagi investasi dan modernisasi sektor pertanian serta ketahanan pangan, karena pemerintah dapat menyelaraskan berbagai kebijakan dan menghilangkan kendala birokrasi yang selama ini memberatkan petani dan pelaku usaha,” ujar Radian kepada RMOL, Rabu, 6 November 2024.

Kepala Lembaga Penelitian, Publikasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) STIH IBLAM itu menjelaskan, Omnibus Law Pangan perlu mencakup berbagai aspek. Seperti penyediaan lahan yang memadai, dukungan finansial, teknologi pertanian, hingga perlindungan bagi petani kecil.

"Dukungan penuh dari berbagai sektor juga dibutuhkan untuk memastikan bahwa regulasi ini mampu menjawab kebutuhan nasional dan menjaga keseimbangan ekosistem pangan," jelasnya. 

Radian menambahkan, pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan Omnibus Law ini dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman krisis pangan global.

Di samping itu, Radian meyakini langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mencapai Indonesia Emas 2045, di mana kemandirian dan kedaulatan pangan merupakan salah satu pilar utama pembangunan. 

Karena itu, dia memperkirakan pendekatan Omnibus Law bakal membuat pemerintah mampu memperkuat sektor pangan nasional, dan mencapai target swasembada pangan dalam jangka panjang.

"Inisiatif Omnibus Law di bidang pangan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong transformasi pertanian Indonesia yang lebih modern, berkelanjutan, dan mandiri, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan nasional secara optimal," paparnya. 

"Dengan Omnibus Law ini, berbagai Undang-undang di sektor pangan yang selama ini berjalan secara terpisah dapat disatukan dalam satu payung hukum yang lebih komprehensif dan terpadu. Penyatuan ini akan memudahkan koordinasi antarinstansi, menyederhanakan proses perizinan, serta menghilangkan tumpang tindih kebijakan yang selama ini menghambat efisiensi dan produktivitas sektor pangan," tutup Radian. 

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya