Berita

Tersangka dalam penyidikan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif proyek jalan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten/Net

Hukum

Kejati Banten Tetapkan Empat Orang Tersangka Proyek Jalan, Rugikan Negara Rp6,1 Miliar

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 22:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif proyek jalan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, kredit fiktif pada proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Bandung, Jawa Barat pada 2016, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar.

"Para tersangka yaitu J yang merupakan pihak swasta, EBY dan DAS selaku petugas bank di Kota Tangerang, serta SNZ selaku Direktur PT KMA," ujar Rangga dalam keterangannya, Selasa, 6 November 2024.


Dikatakan Rangga, untuk tersangka SNZ telah ditahan.

Kasus bermula saat tersangka J dan SNZ bersepakat untuk melaksanakan proyek di Kabupaten Bandung Barat pada 2016. Kontrak untuk peningkatan Jalan Purbaya-Jati-Saguling itu bernilai Rp 16,9 miliar. 

"Pelaksanaan dilakukan J dengan cara pinjam bendera menggunakan PT KMA milik tersangka SNZ," kata Rangga.

Sesuai dari kuasa direksi dari SNZ, lanjut Rangga, PT KMA mengajukan fasilitas kredit ke bank di Kota Tangerang dengan nilai Rp5 miliar. 

Dalam proses pemberian itu ternyata ada penyimpangan oleh karyawan bank tersebut, yaitu tersangka EBY dan DAS.

Tersangka EBY selaku RO dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data dan dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data dan informasi.

Ketika penandatangan akad dan pencairan pun terdapat syarat yang tidak lengkap. Debitur tak menyerahkan dokumen yang menyatakan tidak akan mengubah atau mengalihkan pembayaran termin ke bank lain.

Kemudian dari berjalannya waktu, SNZ mengalihkan pembayaran termin ke bank lain. Uang itu kemudian diberikan ke tersangka J dan tidak digunakan untuk pelunasan kredit.

Masing-masing tersangka, masih kata Rangga, mendapatkan bagian dari manipulasi ini. Tersangka SNZ sendiri mendapat Rp831 juta. Sedangkan EBY dan DAS mendapatkan ongkos pergi umroh dari tersangka J.

"Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya