Tersangka dalam penyidikan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif proyek jalan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten/Net
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif proyek jalan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, kredit fiktif pada proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling di Bandung, Jawa Barat pada 2016, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,1 miliar.
"Para tersangka yaitu J yang merupakan pihak swasta, EBY dan DAS selaku petugas bank di Kota Tangerang, serta SNZ selaku Direktur PT KMA," ujar Rangga dalam keterangannya, Selasa, 6 November 2024.
Dikatakan Rangga, untuk tersangka SNZ telah ditahan.
Kasus bermula saat tersangka J dan SNZ bersepakat untuk melaksanakan proyek di Kabupaten Bandung Barat pada 2016. Kontrak untuk peningkatan Jalan Purbaya-Jati-Saguling itu bernilai Rp 16,9 miliar.
"Pelaksanaan dilakukan J dengan cara pinjam bendera menggunakan PT KMA milik tersangka SNZ," kata Rangga.
Sesuai dari kuasa direksi dari SNZ, lanjut Rangga, PT KMA mengajukan fasilitas kredit ke bank di Kota Tangerang dengan nilai Rp5 miliar.
Dalam proses pemberian itu ternyata ada penyimpangan oleh karyawan bank tersebut, yaitu tersangka EBY dan DAS.
Tersangka EBY selaku RO dan Tersangka DAS selaku Manajer Komersial tidak melakukan verifikasi kelengkapan data dan dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan permohonan kredit dan tidak melakukan survei dan wawancara kepada pihak-pihak eksternal dalam rangka verifikasi dan mengumpulkan data dan informasi.
Ketika penandatangan akad dan pencairan pun terdapat syarat yang tidak lengkap. Debitur tak menyerahkan dokumen yang menyatakan tidak akan mengubah atau mengalihkan pembayaran termin ke bank lain.
Kemudian dari berjalannya waktu, SNZ mengalihkan pembayaran termin ke bank lain. Uang itu kemudian diberikan ke tersangka J dan tidak digunakan untuk pelunasan kredit.
Masing-masing tersangka, masih kata Rangga, mendapatkan bagian dari manipulasi ini. Tersangka SNZ sendiri mendapat Rp831 juta. Sedangkan EBY dan DAS mendapatkan ongkos pergi umroh dari tersangka J.
"Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara Rp6,1 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.