Berita

Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Sita Dokumen Korupsi Pengadaan Bansos Presiden

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 19:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) disita tim penyidik KPK.

Dokumen itu disita tim penyidik dari saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa pada hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.


Dokumen yang disita itu berasal dari 2 orang saksi, yakni Michael Samantha selaku Direktur PT Rajawali Agro Mas, dan Nur Afny selaku Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo.

Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Petrus selaku Marketing PT Multi Sari Sedap mangkir tanpa keterangan.

Lanjut dia, tim penyidik juga mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap 2 orang narapidana, yakni Ivo Wongkaren selaku swasta, dan Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) tahun 2020-2021 di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 7 November 2024.

Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya