Berita

Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Sita Dokumen Korupsi Pengadaan Bansos Presiden

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 19:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) disita tim penyidik KPK.

Dokumen itu disita tim penyidik dari saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa pada hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.


Dokumen yang disita itu berasal dari 2 orang saksi, yakni Michael Samantha selaku Direktur PT Rajawali Agro Mas, dan Nur Afny selaku Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo.

Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Petrus selaku Marketing PT Multi Sari Sedap mangkir tanpa keterangan.

Lanjut dia, tim penyidik juga mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap 2 orang narapidana, yakni Ivo Wongkaren selaku swasta, dan Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) tahun 2020-2021 di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 7 November 2024.

Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos di tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya