Ilustrasi iPhone 16 Series terbaru dari Apple/Reuters
Setelah Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 akibat kurangnya investasi Apple di dalam negeri, perusahaan tersebut dilaporkan telah mengajukan proposal investasi sebesar 10 juta Dolar AS atau sekitar Rp158,4 miliar, termasuk rencana membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat.
Menurut laporan Bloomberg, Apple berencana untuk menanamkan investasinya melalui kemitraan dengan sejumlah pemasok di salah satu pabrik di Bandung.
Proposal investasi tersebut juga sudah diserahkan oleh Apple kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk dipertimbangkan.
Saat ini, Kemenperin sedang mempertimbangkan proposal dan diharapkan akan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar mengenai rencana investasi dari Apple, namun ia berharap komitmen tersebut benar-benar diwujudkan.
"Kami berharap bahwa komitmen yang sekarang disampaikan ini (rencana investasi Apple senilai 10 juta Dolar AS) bisa dijalankan sesegera mungkin," ujar Faisol, yang dikutip pada Rabu, 6 November 2024.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun mereka sudah mendengar soal rencana investasi tersebut, komitmen Apple dinilai masih kurang.
Sebelumnya, Kemenperin melarang penjualan iPhone 16 karena perangkat tersebut belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen untuk ponsel pintar dan tablet.
Larangan penjualan iPhone 16 ini juga merupakan langkah terbaru dari pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk menekan perusahaan-perusahaan internasional agar meningkatkan produksi lokal dan melindungi industri dalam negeri.
Selain melarang penjualan iPhone16, Indonesia juga telah melarang penjualan ponsel Google Pixel milik Alphabet Inc. karena kurangnya investasi.