Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Permendag 8/2024 Bukan Monster di Balik Pailitnya Sritex

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 13:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Kebijakan dan Pengaturan Impor bukanlah penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit.

Dikatakan Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, kondisi industri tekstil dan garmen di Indonesia sudah lesu, bahkan sebelum Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut keluar.

Sritex merupakan pemasok seragam militer negara NATO dan telah memiliki pasar di lebih dari 100 negara.


Peter meminta dilakukan kajian agar tak terburu-buru menilai keluarnya penyebab pailitnya Sritex akibat Permendag 8/2024. Padahal Permendag itu dikeluarkan untuk melindungi industri dalam negeri dari impor.

“Makanya kita juga tidak bisa secara terburu-buru mengatakan ini disebabkan oleh Permendag 8/2024, apalagi jauh banget dari kita menyebutnya sebagai monsternya di Permendag 8/2024,” ujar Piter kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.

Kata dia, rentang pendek waktu keluarnya Permendag 8/2024 pada bulan Mei 2024 dan pailitnya Sritex pada bulan Oktober 2024 juga dinilai menjadi alasan tak keterkaitan keduanya. Piter pun menilai Sritex pailit karena salah kelola perusahaan.

“Sebagai informasi, Permendag Nomor 8 ini keluarnya 17 Mei 2024, kan nggak mungkin hanya dalam kurun waktu Mei 2024 sampai Oktober 2024 si Sritex kolaps,” ujar Piter. 

Pada sisi lain, Piter sepakat bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tersebut harus diselamatkan. Sebab Sritex menjadi wajah industri tekstil Indonesia di kancah global.

“Saya sependapat Sritex ini kalau disebut sebagai wajahnya tekstil Indonesia karena kemampuan bersaing globalnya, Sritex sudah diakui,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya