Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM/Ist
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM/Ist
Kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian perkebunan dan peternakan, lalu perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner industri kreatif, dan lain-lain.
"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," kata Sri lewat akun Instagram resminya, Rabu 6 November 2024.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
UPDATE
Kamis, 03 September 2026 | 18:29
Kamis, 03 September 2026 | 18:23
Kamis, 03 September 2026 | 18:19
Kamis, 03 September 2026 | 17:57
Kamis, 03 September 2026 | 17:43
Kamis, 03 September 2026 | 17:40
Kamis, 03 September 2026 | 17:35
Kamis, 03 September 2026 | 17:25
Kamis, 03 September 2026 | 17:23
Kamis, 03 September 2026 | 17:08