Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM/Ist
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM/Ist
Kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian perkebunan dan peternakan, lalu perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner industri kreatif, dan lain-lain.
"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," kata Sri lewat akun Instagram resminya, Rabu 6 November 2024.
Populer
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07
Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41
Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55
Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35
Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50
Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20
Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12
UPDATE
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08
Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38
Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27