Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM/Ist
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM/Ist
Kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian perkebunan dan peternakan, lalu perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner industri kreatif, dan lain-lain.
"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," kata Sri lewat akun Instagram resminya, Rabu 6 November 2024.
Populer
Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24
Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02
Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58
Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14
Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35
Senin, 13 Juli 2026 | 14:40
UPDATE
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17
Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12