Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (kiri), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono (kanan) dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 5 November 2024/RMOL

Presisi

Ini 3 Otak Kasus Pembukaan Blokir Situs Judol Pegawai Kemkomdigi

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 00:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembukaan blokir situs web judi online diotaki oleh 3 orang berinisial AK, AJ, dan A. Mereka menjadi motor penggerak dalam membuat 'kantor satelit' untuk membuka blokir situs judi online di sebuah ruko di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Lanjut Wira, di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. Rinciannya, 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain sebagai admin untuk mengumpulkan daftar situs web judi online.


Daftar situs web judi online yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilih mana yang harus diblokir dan tidak.

Proses ini yang menjadi inti tindak pidana, di mana ada sejumlah uang yang harus disetorkan pemilik situs web judi online apabila tidak ingin diblokir.

Bila sudah sepakat soal harga, daftar situs web judi online yang sudah tidak diblokir diserahkan kepada AK.

Sementara para pemilik situs web judol yang tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran.

"Website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," papar Wira.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 15 tersangka. Di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diberi wewenang untuk memblokir situs web judi online tapi justru memanfaatkannya untuk meraup keuntungan pribadi.

Pelaku tergiur dengan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs web judi online yang dijaga agar tidak diblokir.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya