Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (kiri), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono (kanan) dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 5 November 2024/RMOL

Presisi

Ini 3 Otak Kasus Pembukaan Blokir Situs Judol Pegawai Kemkomdigi

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 00:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembukaan blokir situs web judi online diotaki oleh 3 orang berinisial AK, AJ, dan A. Mereka menjadi motor penggerak dalam membuat 'kantor satelit' untuk membuka blokir situs judi online di sebuah ruko di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Lanjut Wira, di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. Rinciannya, 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain sebagai admin untuk mengumpulkan daftar situs web judi online.


Daftar situs web judi online yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilih mana yang harus diblokir dan tidak.

Proses ini yang menjadi inti tindak pidana, di mana ada sejumlah uang yang harus disetorkan pemilik situs web judi online apabila tidak ingin diblokir.

Bila sudah sepakat soal harga, daftar situs web judi online yang sudah tidak diblokir diserahkan kepada AK.

Sementara para pemilik situs web judol yang tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran.

"Website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," papar Wira.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 15 tersangka. Di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diberi wewenang untuk memblokir situs web judi online tapi justru memanfaatkannya untuk meraup keuntungan pribadi.

Pelaku tergiur dengan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs web judi online yang dijaga agar tidak diblokir.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya