Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (kiri), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono (kanan) dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 5 November 2024/RMOL

Presisi

Ini 3 Otak Kasus Pembukaan Blokir Situs Judol Pegawai Kemkomdigi

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 00:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembukaan blokir situs web judi online diotaki oleh 3 orang berinisial AK, AJ, dan A. Mereka menjadi motor penggerak dalam membuat 'kantor satelit' untuk membuka blokir situs judi online di sebuah ruko di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Lanjut Wira, di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. Rinciannya, 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain sebagai admin untuk mengumpulkan daftar situs web judi online.

Daftar situs web judi online yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilih mana yang harus diblokir dan tidak.

Proses ini yang menjadi inti tindak pidana, di mana ada sejumlah uang yang harus disetorkan pemilik situs web judi online apabila tidak ingin diblokir.

Bila sudah sepakat soal harga, daftar situs web judi online yang sudah tidak diblokir diserahkan kepada AK.

Sementara para pemilik situs web judol yang tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran.

"Website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," papar Wira.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 15 tersangka. Di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diberi wewenang untuk memblokir situs web judi online tapi justru memanfaatkannya untuk meraup keuntungan pribadi.

Pelaku tergiur dengan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs web judi online yang dijaga agar tidak diblokir.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya