Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam (kiri), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (tengah), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono (kanan) dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 5 November 2024/RMOL

Presisi

Ini 3 Otak Kasus Pembukaan Blokir Situs Judol Pegawai Kemkomdigi

RABU, 06 NOVEMBER 2024 | 00:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus pembukaan blokir situs web judi online diotaki oleh 3 orang berinisial AK, AJ, dan A. Mereka menjadi motor penggerak dalam membuat 'kantor satelit' untuk membuka blokir situs judi online di sebuah ruko di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Lanjut Wira, di kantor satelit itu terdapat 12 orang yang dipekerjakan. Rinciannya, 8 orang dipekerjakan sebagai operator dan 4 orang lain sebagai admin untuk mengumpulkan daftar situs web judi online.


Daftar situs web judi online yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan ke pelaku AJ untuk dipilih mana yang harus diblokir dan tidak.

Proses ini yang menjadi inti tindak pidana, di mana ada sejumlah uang yang harus disetorkan pemilik situs web judi online apabila tidak ingin diblokir.

Bila sudah sepakat soal harga, daftar situs web judi online yang sudah tidak diblokir diserahkan kepada AK.

Sementara para pemilik situs web judol yang tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran.

"Website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," papar Wira.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 15 tersangka. Di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diberi wewenang untuk memblokir situs web judi online tapi justru memanfaatkannya untuk meraup keuntungan pribadi.

Pelaku tergiur dengan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs web judi online yang dijaga agar tidak diblokir.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya