Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat wawancara dengan wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024./Puspenkum Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memindahkan tempat tahanan bagi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang jadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga Hakim masing-masing, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) berbeda di wilayah Jakarta.
"HA ditahan di Rutan KPK, ED di Rutan Cipinang dan M ditahan di Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Selasa, 5 November 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Jampidsus memeriksa ketiga tersangka dengan membawa mereka tersangka dari Surabaya ke Jakarta.
Pemindahan tersangka juga bertujuan agar penyidik mudah dalam hal pemeriksaan.
"Ketiga tersangka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain, dan juga untuk efektifitas penyidikan maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," kata Harli.
Selain tiga hakim ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka adalah Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.