Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 November 2024/Ist
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 November 2024.
Prabowo menegaskan PP ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil di bidang pangan yang penting bagi negara.
“Dengan ini pemerintah berhak dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting,” kata Prabowo.
Lanjut Prabowo, sebelum mengeluarkan aturan ini, dirinya telah banyak mendengar aspirasi dari berbagai kelompok tani dan nelayan hingga pelaku UMKM yang mengeluhkan terhambatnya usaha dan pekerjaan mereka atas piutang macet di bank.
Melalui PP ini, pemerintah berkomitmen menunjukkan keberpihakan terhadap para petani, nelayan hingga UMKM.
Prabowo berharap para pelaku usaha kecil bidang pangan ini dapat terus bekerja dan melanjutkan usaha mereka.
“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ucap Prabowo.
Prabowo menugaskan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan hal-hal teknis mengenai persyaratan administratif dan sebagainya.
“Tentang hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait,” jelasnya.
“Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan. UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan senang dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tegas Prabowo.