Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/RMOL

Politik

Boyamin Menggugat Status Pansel KPK Rezim Jokowi

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 30 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Gugatan itu dilakukan karena hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) KPK bentukan Presiden Joko Widodo dianggap tidak sah.

Boyamin mengatakan, permohonan pengujian materiil UU KPK itu telah diterima di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 156-1/PUU/PAN.MK/AP3.


Dalam pendaftarannya, Boyamin menyerahkan berkas fisik permohonan bertanggal 4 November 2024, daftar alat bukti bertanggal 4 November 2024, dan alat bukti pemohon.

"Saya telah mendaftarkan permohonan uji materi atau gugatan judicial review untuk memaknai Pasal 30 Ayat 1 UU tentang KPK yang mengatur presiden menyerahkan hasil pansel kepada DPR," kata Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore, 5 November 2024.

Boyamin menilai, yang berhak membentuk pansel capim dan cadewas KPK saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto.

"Dan ketika Pak Jokowi membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR, itu tidak sah atau tidak berwenang lagi," terang Boyamin.

Merujuk Putusan MK 112/PUU/XX/2022, presiden hanya memilih capim dan cadewas satu kali. Dalam putusan tersebut juga disebutkan dengan tegas bahwa pemilihan capim dan cadewas KPK 2024 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.

"Ini upaya saya untuk mendapatkan putusan yang memberikan arah kita, siapa sih yang berwenang? Ini 2024, siapa yang berwenang? Itulah yang kami minta. Kalau dikabulkan, berarti Pak Prabowo harus bentuk pansel, kalau ditolak ya berarti masih urusannya Pak Jokowi," tutur Boyamin.

Untuk itu, Boyamin meminta agar Majelis Hakim MK memaknai "Presiden" yang memilih capim dan cadewas KPK adalah sama periodenya, yakni periode 2024-2029.

Dalam gugatan JR ini, Boyamin menyampaikan beberapa petitum, salah satunya memohon agar Majelis Hakim MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya.

Selain itu, Boyamin juga meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan kata "Pemerintah" pada Pasal 30 Ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Pemerintah yang masa jabatannya sama dengan Capim KPK dan Cadewas KPK".

"Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," bunyi poin terakhir petitum Boyamin.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya