Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/RMOL

Politik

Boyamin Menggugat Status Pansel KPK Rezim Jokowi

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 30 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Gugatan itu dilakukan karena hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) KPK bentukan Presiden Joko Widodo dianggap tidak sah.

Boyamin mengatakan, permohonan pengujian materiil UU KPK itu telah diterima di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 156-1/PUU/PAN.MK/AP3.


Dalam pendaftarannya, Boyamin menyerahkan berkas fisik permohonan bertanggal 4 November 2024, daftar alat bukti bertanggal 4 November 2024, dan alat bukti pemohon.

"Saya telah mendaftarkan permohonan uji materi atau gugatan judicial review untuk memaknai Pasal 30 Ayat 1 UU tentang KPK yang mengatur presiden menyerahkan hasil pansel kepada DPR," kata Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore, 5 November 2024.

Boyamin menilai, yang berhak membentuk pansel capim dan cadewas KPK saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto.

"Dan ketika Pak Jokowi membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR, itu tidak sah atau tidak berwenang lagi," terang Boyamin.

Merujuk Putusan MK 112/PUU/XX/2022, presiden hanya memilih capim dan cadewas satu kali. Dalam putusan tersebut juga disebutkan dengan tegas bahwa pemilihan capim dan cadewas KPK 2024 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.

"Ini upaya saya untuk mendapatkan putusan yang memberikan arah kita, siapa sih yang berwenang? Ini 2024, siapa yang berwenang? Itulah yang kami minta. Kalau dikabulkan, berarti Pak Prabowo harus bentuk pansel, kalau ditolak ya berarti masih urusannya Pak Jokowi," tutur Boyamin.

Untuk itu, Boyamin meminta agar Majelis Hakim MK memaknai "Presiden" yang memilih capim dan cadewas KPK adalah sama periodenya, yakni periode 2024-2029.

Dalam gugatan JR ini, Boyamin menyampaikan beberapa petitum, salah satunya memohon agar Majelis Hakim MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya.

Selain itu, Boyamin juga meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan kata "Pemerintah" pada Pasal 30 Ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Pemerintah yang masa jabatannya sama dengan Capim KPK dan Cadewas KPK".

"Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," bunyi poin terakhir petitum Boyamin.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya