Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/RMOL

Politik

Boyamin Menggugat Status Pansel KPK Rezim Jokowi

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 30 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Gugatan itu dilakukan karena hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) KPK bentukan Presiden Joko Widodo dianggap tidak sah.

Boyamin mengatakan, permohonan pengujian materiil UU KPK itu telah diterima di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 156-1/PUU/PAN.MK/AP3.


Dalam pendaftarannya, Boyamin menyerahkan berkas fisik permohonan bertanggal 4 November 2024, daftar alat bukti bertanggal 4 November 2024, dan alat bukti pemohon.

"Saya telah mendaftarkan permohonan uji materi atau gugatan judicial review untuk memaknai Pasal 30 Ayat 1 UU tentang KPK yang mengatur presiden menyerahkan hasil pansel kepada DPR," kata Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore, 5 November 2024.

Boyamin menilai, yang berhak membentuk pansel capim dan cadewas KPK saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto.

"Dan ketika Pak Jokowi membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR, itu tidak sah atau tidak berwenang lagi," terang Boyamin.

Merujuk Putusan MK 112/PUU/XX/2022, presiden hanya memilih capim dan cadewas satu kali. Dalam putusan tersebut juga disebutkan dengan tegas bahwa pemilihan capim dan cadewas KPK 2024 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.

"Ini upaya saya untuk mendapatkan putusan yang memberikan arah kita, siapa sih yang berwenang? Ini 2024, siapa yang berwenang? Itulah yang kami minta. Kalau dikabulkan, berarti Pak Prabowo harus bentuk pansel, kalau ditolak ya berarti masih urusannya Pak Jokowi," tutur Boyamin.

Untuk itu, Boyamin meminta agar Majelis Hakim MK memaknai "Presiden" yang memilih capim dan cadewas KPK adalah sama periodenya, yakni periode 2024-2029.

Dalam gugatan JR ini, Boyamin menyampaikan beberapa petitum, salah satunya memohon agar Majelis Hakim MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya.

Selain itu, Boyamin juga meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan kata "Pemerintah" pada Pasal 30 Ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Pemerintah yang masa jabatannya sama dengan Capim KPK dan Cadewas KPK".

"Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," bunyi poin terakhir petitum Boyamin.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya