Berita

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/RMOL

Politik

Boyamin Menggugat Status Pansel KPK Rezim Jokowi

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 18:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 30 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Gugatan itu dilakukan karena hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (Cadewas) KPK bentukan Presiden Joko Widodo dianggap tidak sah.

Boyamin mengatakan, permohonan pengujian materiil UU KPK itu telah diterima di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 156-1/PUU/PAN.MK/AP3.


Dalam pendaftarannya, Boyamin menyerahkan berkas fisik permohonan bertanggal 4 November 2024, daftar alat bukti bertanggal 4 November 2024, dan alat bukti pemohon.

"Saya telah mendaftarkan permohonan uji materi atau gugatan judicial review untuk memaknai Pasal 30 Ayat 1 UU tentang KPK yang mengatur presiden menyerahkan hasil pansel kepada DPR," kata Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore, 5 November 2024.

Boyamin menilai, yang berhak membentuk pansel capim dan cadewas KPK saat ini adalah Presiden Prabowo Subianto.

"Dan ketika Pak Jokowi membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR, itu tidak sah atau tidak berwenang lagi," terang Boyamin.

Merujuk Putusan MK 112/PUU/XX/2022, presiden hanya memilih capim dan cadewas satu kali. Dalam putusan tersebut juga disebutkan dengan tegas bahwa pemilihan capim dan cadewas KPK 2024 dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029.

"Ini upaya saya untuk mendapatkan putusan yang memberikan arah kita, siapa sih yang berwenang? Ini 2024, siapa yang berwenang? Itulah yang kami minta. Kalau dikabulkan, berarti Pak Prabowo harus bentuk pansel, kalau ditolak ya berarti masih urusannya Pak Jokowi," tutur Boyamin.

Untuk itu, Boyamin meminta agar Majelis Hakim MK memaknai "Presiden" yang memilih capim dan cadewas KPK adalah sama periodenya, yakni periode 2024-2029.

Dalam gugatan JR ini, Boyamin menyampaikan beberapa petitum, salah satunya memohon agar Majelis Hakim MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya.

Selain itu, Boyamin juga meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan kata "Pemerintah" pada Pasal 30 Ayat 2 UU 30/2002 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Pemerintah yang masa jabatannya sama dengan Capim KPK dan Cadewas KPK".

"Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," bunyi poin terakhir petitum Boyamin.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya