Berita

Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024/Ist

Hukum

Daftar Praperadilan, Ini Tuntutan Tom Lembong

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 18:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beralasan, praperadilan tersebut didaftarkan karena proses penetapan tersangka kliennya dianggap tidak memenuhi alat bukti cukup.

Selain kurang bukti, ia juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambil Tom Lembong terkait impor gula.


Itu sebabnya, Ari menilai ada tebang pilih dalam kasus korupsi Tom Lembong. "Ya itu ada tebang pilih di sana," kata Ari di PN Jakarta Selatan.

Untuk menepis tudingan tebang pilih, Ari pun meminta penyidik Jampidsus turut memeriksa kebijakan impor gula sebelum maupun sesudah periode Tom Lembong.

"Sampai Pak Tom Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri," lanjut Ari.

Di sisi lain, anggota Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mustafa menambahkan, kebijakan impor sudah melalui prosedur dan mekanisme Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT PPI.
 
"Kebijakan itu diketahui oleh kementerian-kementerian lain terkait, termasuk Kementerian Keuangan," kata Zaid.

Tom Lembong sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula bersama dengan Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus.

Tom dan Charles dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya