Anggota Komisi X DPR Melly Goeslaw/Ist
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Gerindra sekaligus pengusul revisi Undang-Undang Hak Cipta, Melly Goeslaw, menyampaikan keprihatinannya terkait mekanisme pembagian royalti bagi pencipta karya dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR di Gedung Nusantara I, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam rapat tersebut, Melly menyoroti masalah hak ekonomi bagi pencipta dan pengelolaan royalti yang belum optimal.
Menurutnya, saat ini ada terlalu banyak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengatur pembayaran royalti di Indonesia, yang menyebabkan tumpang tindih dan kesulitan dalam pengumpulan royalti dari luar negeri.
“Mekanisme pembagian royalti ini di ada LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) ada di Pasal 87. Nah itu regulasi aturan pendiriannya belum terlalu ketat, jadi saya ingin diperketat. Sehingga tidak perlu lagi ada 15 LMK dalam sebuah negara,” ungkap Melly.
Legislator Dapil Jawa Barat I Fraksi Gerindra itu pernah mengalami sendiri bagaimana royaltinya ditahan selama 10 tahun di Malaysia.
“Saya pernah dipending royalti saya selama 10 tahun karena LMK-nya kebanyakan sementara mereka hanya mau satu pintu saja untuk membayar itu,” tutur Vokalis Band Potret ini.
Atas dasar itu, Melly berharap regulasi yang mengatur pendirian LMK perlu diperketat. Sehingga, revisi UU Nomor 28/2014 tentang Cipta perlu dilakukan.
Tujuannya, kata Melly, agar sistem distribusi royalti sehingga hak ekonomi pencipta bisa terlindungi lebih baik.
“Jadi mungkin untuk ke depannya LMK-LMK itu regulasinya atau ketentuan-ketentuan untuk membuat satu LMK itu diperketat aturannya,” demikian Melly.