Berita

Dunia

Pasal “Kecurigaan yang Wajar” di RUU Antiterorisme Dikecam Komnas HAM

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 10:32 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) memprotes keras RUU Antiterorisme (Amandemen) 2024 yang baru diusulkan. RUU ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menahan individu hingga tiga bulan hanya berdasarkan apa yang disebut sebagai  “informasi yang kredibel” atau “kecurigaan yang wajar.”

HRCP memperingatkan bahwa undang-undang ini, yang tidak memiliki pengawasan yudisial, secara berbahaya merusak proses hukum dengan menganggap tahanan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional atau ketertiban umum.

Menanggapi lonjakan militansi baru-baru ini dan hilangnya nyawa yang tragis, HRCP mengakui perlunya tindakan keamanan yang lebih ketat. Namun, komisi tersebut menegaskan bahwa “penahanan preventif bukanlah solusi yang layak” dan memperingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut oleh pihak berwenang. “Preseden historis menyoroti rekam jejak negara yang tidak memadai dalam menjalankan kewenangan tersebut secara transparan dan bijaksana,” HRCP menyatakan seperti dikutip dari The Print.


Komisi tersebut mengutip penahanan berkepanjangan terhadap aktivis iklim Baba Jan dan mantan legislator Ali Wazir, yang keduanya menghadapi tuduhan terkait terorisme yang dianggap meragukan oleh HRCP. Selain itu, pencantuman aktivis hak asasi manusia Mahrang Baloch baru-baru ini di dalam Daftar Keempat telah menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan wewenang ini dalam iklim politik Pakistan yang tegang.

HRCP khususnya merasa terganggu oleh ketentuan yang memperbolehkan angkatan bersenjata untuk menahan individu hanya berdasarkan kecurigaan tanpa pengawasan sipil atau peradilan. HRCP berpendapat bahwa hal ini secara efektif melegalkan penghilangan paksa dan mendirikan pusat penahanan, yang pada dasarnya melanggar hak konstitusional atas proses hukum dan pengadilan yang adil berdasarkan Pasal 10 dan 10A.

Kriteria yang luas dan samar-samar dalam RUU tersebut untuk penahanan semakin meningkatkan risiko penyalahgunaan, menurut HRCP, dengan menyatakan bahwa alasan yang tidak terbatas tersebut gagal memenuhi standar untuk mengurangi hak berdasarkan Pasal 4, Paragraf 1, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Selain itu, amandemen tersebut tidak membatasi penerapannya pada keadaan sementara atau luar biasa.

Komisi HAM mendesak pemerintah untuk mencabut RUU tersebut dan mendesak pengembangan undang-undang alternatif yang melindungi hak warga negara sekaligus mengatasi masalah keamanan. “Setiap rencana tindakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam memerangi terorisme,” tegas Komisi tersebut.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya