Berita

Dunia

Pasal “Kecurigaan yang Wajar” di RUU Antiterorisme Dikecam Komnas HAM

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 10:32 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) memprotes keras RUU Antiterorisme (Amandemen) 2024 yang baru diusulkan. RUU ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menahan individu hingga tiga bulan hanya berdasarkan apa yang disebut sebagai  “informasi yang kredibel” atau “kecurigaan yang wajar.”

HRCP memperingatkan bahwa undang-undang ini, yang tidak memiliki pengawasan yudisial, secara berbahaya merusak proses hukum dengan menganggap tahanan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional atau ketertiban umum.

Menanggapi lonjakan militansi baru-baru ini dan hilangnya nyawa yang tragis, HRCP mengakui perlunya tindakan keamanan yang lebih ketat. Namun, komisi tersebut menegaskan bahwa “penahanan preventif bukanlah solusi yang layak” dan memperingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut oleh pihak berwenang. “Preseden historis menyoroti rekam jejak negara yang tidak memadai dalam menjalankan kewenangan tersebut secara transparan dan bijaksana,” HRCP menyatakan seperti dikutip dari The Print.

Komisi tersebut mengutip penahanan berkepanjangan terhadap aktivis iklim Baba Jan dan mantan legislator Ali Wazir, yang keduanya menghadapi tuduhan terkait terorisme yang dianggap meragukan oleh HRCP. Selain itu, pencantuman aktivis hak asasi manusia Mahrang Baloch baru-baru ini di dalam Daftar Keempat telah menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan wewenang ini dalam iklim politik Pakistan yang tegang.

HRCP khususnya merasa terganggu oleh ketentuan yang memperbolehkan angkatan bersenjata untuk menahan individu hanya berdasarkan kecurigaan tanpa pengawasan sipil atau peradilan. HRCP berpendapat bahwa hal ini secara efektif melegalkan penghilangan paksa dan mendirikan pusat penahanan, yang pada dasarnya melanggar hak konstitusional atas proses hukum dan pengadilan yang adil berdasarkan Pasal 10 dan 10A.

Kriteria yang luas dan samar-samar dalam RUU tersebut untuk penahanan semakin meningkatkan risiko penyalahgunaan, menurut HRCP, dengan menyatakan bahwa alasan yang tidak terbatas tersebut gagal memenuhi standar untuk mengurangi hak berdasarkan Pasal 4, Paragraf 1, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Selain itu, amandemen tersebut tidak membatasi penerapannya pada keadaan sementara atau luar biasa.

Komisi HAM mendesak pemerintah untuk mencabut RUU tersebut dan mendesak pengembangan undang-undang alternatif yang melindungi hak warga negara sekaligus mengatasi masalah keamanan. “Setiap rencana tindakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam memerangi terorisme,” tegas Komisi tersebut.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya