Berita

Dunia

Pasal “Kecurigaan yang Wajar” di RUU Antiterorisme Dikecam Komnas HAM

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 10:32 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) memprotes keras RUU Antiterorisme (Amandemen) 2024 yang baru diusulkan. RUU ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menahan individu hingga tiga bulan hanya berdasarkan apa yang disebut sebagai  “informasi yang kredibel” atau “kecurigaan yang wajar.”

HRCP memperingatkan bahwa undang-undang ini, yang tidak memiliki pengawasan yudisial, secara berbahaya merusak proses hukum dengan menganggap tahanan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional atau ketertiban umum.

Menanggapi lonjakan militansi baru-baru ini dan hilangnya nyawa yang tragis, HRCP mengakui perlunya tindakan keamanan yang lebih ketat. Namun, komisi tersebut menegaskan bahwa “penahanan preventif bukanlah solusi yang layak” dan memperingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut oleh pihak berwenang. “Preseden historis menyoroti rekam jejak negara yang tidak memadai dalam menjalankan kewenangan tersebut secara transparan dan bijaksana,” HRCP menyatakan seperti dikutip dari The Print.


Komisi tersebut mengutip penahanan berkepanjangan terhadap aktivis iklim Baba Jan dan mantan legislator Ali Wazir, yang keduanya menghadapi tuduhan terkait terorisme yang dianggap meragukan oleh HRCP. Selain itu, pencantuman aktivis hak asasi manusia Mahrang Baloch baru-baru ini di dalam Daftar Keempat telah menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan wewenang ini dalam iklim politik Pakistan yang tegang.

HRCP khususnya merasa terganggu oleh ketentuan yang memperbolehkan angkatan bersenjata untuk menahan individu hanya berdasarkan kecurigaan tanpa pengawasan sipil atau peradilan. HRCP berpendapat bahwa hal ini secara efektif melegalkan penghilangan paksa dan mendirikan pusat penahanan, yang pada dasarnya melanggar hak konstitusional atas proses hukum dan pengadilan yang adil berdasarkan Pasal 10 dan 10A.

Kriteria yang luas dan samar-samar dalam RUU tersebut untuk penahanan semakin meningkatkan risiko penyalahgunaan, menurut HRCP, dengan menyatakan bahwa alasan yang tidak terbatas tersebut gagal memenuhi standar untuk mengurangi hak berdasarkan Pasal 4, Paragraf 1, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Selain itu, amandemen tersebut tidak membatasi penerapannya pada keadaan sementara atau luar biasa.

Komisi HAM mendesak pemerintah untuk mencabut RUU tersebut dan mendesak pengembangan undang-undang alternatif yang melindungi hak warga negara sekaligus mengatasi masalah keamanan. “Setiap rencana tindakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam memerangi terorisme,” tegas Komisi tersebut.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya