Berita

Dunia

Pasal “Kecurigaan yang Wajar” di RUU Antiterorisme Dikecam Komnas HAM

SELASA, 05 NOVEMBER 2024 | 10:32 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan (HRCP) memprotes keras RUU Antiterorisme (Amandemen) 2024 yang baru diusulkan. RUU ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menahan individu hingga tiga bulan hanya berdasarkan apa yang disebut sebagai  “informasi yang kredibel” atau “kecurigaan yang wajar.”

HRCP memperingatkan bahwa undang-undang ini, yang tidak memiliki pengawasan yudisial, secara berbahaya merusak proses hukum dengan menganggap tahanan sebagai ancaman terhadap keamanan nasional atau ketertiban umum.

Menanggapi lonjakan militansi baru-baru ini dan hilangnya nyawa yang tragis, HRCP mengakui perlunya tindakan keamanan yang lebih ketat. Namun, komisi tersebut menegaskan bahwa “penahanan preventif bukanlah solusi yang layak” dan memperingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut oleh pihak berwenang. “Preseden historis menyoroti rekam jejak negara yang tidak memadai dalam menjalankan kewenangan tersebut secara transparan dan bijaksana,” HRCP menyatakan seperti dikutip dari The Print.

Komisi tersebut mengutip penahanan berkepanjangan terhadap aktivis iklim Baba Jan dan mantan legislator Ali Wazir, yang keduanya menghadapi tuduhan terkait terorisme yang dianggap meragukan oleh HRCP. Selain itu, pencantuman aktivis hak asasi manusia Mahrang Baloch baru-baru ini di dalam Daftar Keempat telah menimbulkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan wewenang ini dalam iklim politik Pakistan yang tegang.

HRCP khususnya merasa terganggu oleh ketentuan yang memperbolehkan angkatan bersenjata untuk menahan individu hanya berdasarkan kecurigaan tanpa pengawasan sipil atau peradilan. HRCP berpendapat bahwa hal ini secara efektif melegalkan penghilangan paksa dan mendirikan pusat penahanan, yang pada dasarnya melanggar hak konstitusional atas proses hukum dan pengadilan yang adil berdasarkan Pasal 10 dan 10A.

Kriteria yang luas dan samar-samar dalam RUU tersebut untuk penahanan semakin meningkatkan risiko penyalahgunaan, menurut HRCP, dengan menyatakan bahwa alasan yang tidak terbatas tersebut gagal memenuhi standar untuk mengurangi hak berdasarkan Pasal 4, Paragraf 1, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Selain itu, amandemen tersebut tidak membatasi penerapannya pada keadaan sementara atau luar biasa.

Komisi HAM mendesak pemerintah untuk mencabut RUU tersebut dan mendesak pengembangan undang-undang alternatif yang melindungi hak warga negara sekaligus mengatasi masalah keamanan. “Setiap rencana tindakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia dalam memerangi terorisme,” tegas Komisi tersebut.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya